Connect with us

HEADLINE

Kenal Baru Sebulan, Pelajar 12 Tahun di Landasan Ulin Dirudapaksa Mekanik Motor

Diterbitkan

pada

Tersangka kasus rudapakas berinisial MAA (18) diamankan di Mapolsek Liang Anggang. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang remaja inisial MMA berusia 18 tahun dilaporkan melakukan rudapaksa kepada seorang pelajar perempuan di Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Perbuatan tak senonoh itu dilaporkan oleh ibu korban anak di bawah umur ke Kepolisian Sektor (Polsek) Liang Anggang.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana mengungkapkan, perbuatan yang dilakukan pelaku MAA.

“Pelaku MMA dilaporkan memperkosa anak di bawah umur, seorang pelajar perempuan umur 12 tahun di Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, pada Jumat 30 Mei 2025 lalu,” ujar Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana.

Baca juga: Evaluasi Haji 2025: Sistem Digital dan Kuota Disorot DPR RI

Kapolsek Liang Anggang menerangkan pengakuan pelaku, dirinya dan korban anak di bawah sudah saling mengenai melalui media sosial (medsos) selama satu bulan.

“Pelaku ini seorang mekanik sepeda motor, mungkin saling unggah sehingga korban jadi tertarik,” terang dia.

Setelah baru sebulan saling mengenal, pelaku kemudian mengajak korban jalan-jalan. Namun, saat korban datang ke rumah MAA, aksi rudapakas itu terjadi.

Kompol Imam menyebut, MAA satu kali melakukan perbuatan. Diduga karena tidak dapat mengendalikan hawa nafsunya, MAA melakukan rudapaksa.

Baca juga: Hj Fathul Jannah Kunjungi Rumah KIA, Sosialisasi Program 6 SPM Posyandu Era Baru

“Kasus ini pun dilaporkan ibu korban karena anaknya mengalami pemerkosaan,” imbuhnya.

Polisi kenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yaitu pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76D subsider pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 huruf E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca