Bisnis
Kemenhub Tegaskan Penutupan Bandara Bukan Kewenangan Pemda
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan kepada semua pemerintah daerah atau Pemda untuk tak gegabah dalam menutup bandara secara sepihak. Pasalnya, penutupan bandara merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
“Oleh karenanya penutupan bandar udara harus terlebih dahulu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk dilakukan evaluasi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).
Menurur Novie, bandara merupakan obyek vital yang tidak hanya melayani penerbangan untuk penumpang tetapi juga melayani angkutan kargo, logistik dan pos yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Selain itu, bandara juga mempunyai fungsi sebagai bandar udara alternatif bagi penerbangan yang mengalami kendala teknis maupun operasional, melayani penerbangan untuk penanganan kesehatan/medis serta untuk penerbangan yang mengangkut sampel infection substance Covid-19.
Sedangkan, pelayanan navigasi penerbanganjuga tidak dapat ditutup mengingat layanan navigasi penerbangan ini tidak hanya diperuntukkan bagi penerbangan dari dan ke bandar udara setempat, tetapi juga melayani penerbangan yang melalui bandar udara tersebut atau yang ada pada ruang udara yang menjadi wilayah kerja pelayanannya.
“Apabila akan dilakukan penutupan ataupun larangan bagi penerbangan angkutan udara niaga maupun angkutan udara bukan niaga perlu dilakukan sosialisasi lebih dulu kepada Badan Usaha Angkutan Udara maupun kepada pengguna jasa penerbangan sebelum diberlakukan,” jelas Novie.
Novie menuturkan pihaknya melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I – X akan melakukan koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan pemda setempat dan juga seluruh stakeholder penerbangan sehingga maksud pemda dapat dilaksanakan dengan baik dengan resiko operasional yang minimal.
“Saya berharap dengan koordinasi dan komunikasi yang terus kami lakukan maka semua maksud baik kita bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini dapat diatasi dengan baik,” imbuh dia. (suara.com)
Editor : kk
-
PUPR PROV KALSEL15 jam yang laluPemprov Kalsel Percepat Pembangunan Jalan Lintas Tengah
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluArti Warna Merah dalam Tradisi Imlek
-
HEADLINE3 hari yang laluHilal di Kalsel Tidak Terlihat, 1 Ramadan Menunggu Keputusan Pusat
-
HEADLINE22 jam yang lalu21 Mobil Listrik Dibeli Rp5,25 Miliar, Efisiensi Pemko Banjarmasin?
-
HEADLINE2 hari yang laluKasus Pencabutan SHM Transmigran Sepihak di Kotabaru, Kementrans Kirim Tim Investigasi
-
HEADLINE3 hari yang lalu1 Ramadan Resmi Jatuh Kamis 19 Februari

