Connect with us

NASIONAL

Kembali Jalani Sidang, Habib Rizieq akan Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini

Diterbitkan

pada

Habib Rizieq Shihab dituntut hukuman penjara selama 10 bulan penjara oleh jaksa dalam kasus Kerumunan Megamendung. [Suara.com/Bagaskara]

KANALKALIMANTAN.COM – Habib Rizieq Shihab kembali menjalani sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021) hari ini. Rizieq bakal bacakan nota pembelaan atau pledoi usai dituntut hukuman 10 bulan dua tahun penjara oleh jaksa.

“Sidang lanjutan Kamis (20/5/2021), dengan agenda nota pembelaan/pledoi dari terdakwa atau penasihat hukumnya,” kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal kepada wartawan.

Sementara itu, salah kuasa hukum Habib Rizieq menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan pledoi untuk sidang hari ini. Bahkan, pihaknya sampai begadang untuk menyelesaikan pledoi tersebut.

“Sudah kita siapkan. Ini sampai begadang,” kata salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.

Baca Juga:
5 Komisioner Dapat Sanksi Peringatan, DKPP RI Putus Bawaslu Kalsel Langgar Etik!

Menurutnya, nota pembelaan atau pledoi tersebut akan ada dua yakni dari penasehat hukum dan terdakwa sendiri.

“Pledoinya ada dua, dari kita (kuasa hukum) nanti Habib Rizieq juga ada Pledoi dan para terdakwa lainnya juga,” ujarnya.

Selain Rizieq, ada lima orang terdakwa lainnya yang bakal menjalani sidang serupa hari ini yakni para panitia acara maulid dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan.

Sebelumnya dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.

Baca juga: Vaksin Gotong Royong Hanya Diberlakukan untuk Pelaku Usaha

Sementara untuk para 5 terdakwa lainnya mereka dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan lantaran dianggap bersalah atas kasus kerumunan Petamburan. (suara.com)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->