HEADLINE
Kelurahan se Kota Banjarbaru Diminta Beri Pelayanan Terbaik, Ombudsman RI Kalsel: Petugas Tidak Ketus, Jangan Penyarikan!
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kelurahan Mentaos di Kecamatan Banjarbaru Utara dinobatkan sebagai kelurahan bebas maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Kelurahan Mentaos dipilih menjadi kelurahan bebas maladministrasi sebagai cermin bagi kelurahan atau desa di Provinsi Kalimantan Selatan untuk dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Khususnya bagi 19 kelurahan di Ibu Kota Provinsi Kalsel diminta berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat secara langsung.
Baca juga: Ombudsman RI Nobatkan Kelurahan Mentaos Kelurahan Bebas Maladministrasi

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menobatkan Kelurahan Mentaos menjadi kelurahan bebas maladministrasi, Rabu (30/7/2025) siang, bersama Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby dan Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman. Foto: wanda
Hal itu diungkap oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman usai Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika ketika menobatkan Kelurahan Mentaos sebagai kelurahan bebas maladministrasi, Rabu (30/7/2025).
“Kita berharap agar tidak hanya Kelurahan Mentaos saja, namun seluruh kelurahan punya komitmen yang sama untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas hingga terhindar dari maladministrasi,” ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman.
Dia menyebutkan pengelolaan pelayanan publik yang berkualitas mencakup pemenuhan standar pelayanan, pengelolaan pelayanan pengaduan yang efektif, dan komitmen penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
Baca juga: Kajari Banjar Siap Dukung Program dan Visi Misi Bupati
“SDM petugas kelurahan harus mempunyai komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik, ramah, senyum, tidak ketus atau jangan penyangitan dan jangan perangutan ujar kita,” jelasnya.
Kalau didapati aduan atau keluhan dari masyarakat maka ditindaklanjuti, tidak diabaikan atau dibiarkan begitu saja
Terpilihnya Kelurahan Mentaos, katanya, didasari atas banyak pertimbangan dari Ombudsman RI Perwakilan Kalsel.
Baca juga: Bupati dan Wabup HSU Lepas Bibit Ikan Patin dan Panen Bersama Pokdakan Desa Garunggang
“Dimana ada empat dimensi, 10 variabel, dan 20 indikator yang kami lakukan penilaian melalui proses awal mulai dari sosialisasi, nominasi, verifikasi, dan penilaian,” sebut Hadi.
Penobatan kelurahan bebas maladministrasi tidak hanya sekadar dilakukan, namun akan dievaluasi setiap perkembangannya.
“Untuk jangka panjang kita akan lakukan evaluasi kalau dalam perkembangannya ada hal-hal berpotensi mal administrasi boleh jadi penetapan ini akan kita lakukan evaluasi,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluAksi Kamisan di Banjarmasin, Kasus Andrie Yunus: Teror Terhadap Pembela HAM
-
DPRD BANJARBARU3 hari yang laluBang Iyal Serahkan Bantuan Kebakaran di Cempaka
-
Kabupaten Kotabaru2 hari yang laluKemegahan Pembukaan MTQN ke-56 Kotabaru di Pulau Laut Selatan
-
Kabupaten Kotabaru2 hari yang laluMTQN ke-56 Kotabaru Resmi Dimulai, 498 Peserta Ikuti 17 Cabang Lomba
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluBupati Bersama Alim Ulama dan Habaib Ikuti Haul Ke-88 Syekh Muhammad Kasyful Anwar
-
HEADLINE1 hari yang laluPemko Banjarbaru Alihkan CFD ke Jalan Panglima Batur, Dimulai 12 April





