Connect with us

Kalimantan Selatan

Kelompok Usia 15-24 Tahun Penerima Santunan Jasa Raharja Tertinggi di Kalsel

Diterbitkan

pada

‎‎Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Jasa Raharja Kalsel, Muhammad Noor Taufiq. Foto: fahmi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Salah satu tugas Jasa Raharja adalah memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas (lakalantas) sesuai dengan ketentuan.

Jasa Raharja Kalimantan Selatan (Kalsel) melaporkan penerima santunan tertinggi diberikan kepada kelompok di rentang usia 15-24 tahun.

‎‎Berdasarkan data, jumlah santunan tertinggi yang dibayarkan Jasa Raharja di wilayah Kalsel tahun 2024, urutan pertama ada pada kelompok usia 15-19 tahun berjumlah 133 korban dengan santunan sebanyak Rp4.087.961.804.

Baca juga: Dapur MBG Wajib Miliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi

‎‎Sementara urutan kedua ada pada kelompok usia 20-24 tahun berjumlah 129 korban dengan santunan sebanyak Rp3.675.710.941.

‎Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Jasa Raharja Kalsel, Muhammad Noor Taufiq menyebut, dampak lakalantas jumlah tersebut mengakibatkan puluhan korban meninggal dunia dan luka berat.

‎“41 korban meninggal dunia dan 85 korban luka luka,” ucap Taufiq kepada Kanalkalimantan melalui pesan WhatsApp, Jumat (17/10/2025) siang.

Baca juga: Kemensetneg Belanja Masalah Program MBG di Banjarbaru

‎‎Jasa Raharja menggencarkan edukasi keselamatan lalu lintas kepada pelajar dan pekerja produktif guna mengurangi lakalantas.

‎“Kami juga mengimbau kepada guru untuk memberikan pesan keselamatan pada saat pembelajaran dimulai maupun setelah selesai,” ujarnya.

‎‎Menurut Taufiq, angka lakalantas pada usia 15-24 tahun disebabkan oleh tingkat mobilitas mereka yang sangat tinggi.

Baca juga: Kalak BPBD Kapuas Hadiri Rakor Evaluasi Karhutla Kalteng 

‎Untuk itu, Jasa Raharja berpesan, pertama tidak menggunakan kendaraan bermotor di usia remaja 10-17 tahun.

“Banyak sekarang pelajar yang jarak rumahnya jauh dari sekolah itu mereka diizinkan oleh orangtuanya bersepeda motor, padahal itu tidak diperkenankan di rentang usia tersebut,” ungkapnya.

‎‎Kedua, bagi mereka yang usianya di atas 17 tahun maka diharapkan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). ‎Dan yang terakhir adalah selalu mengutamakan keselamatan dibandingkan kecepatan. (Kanalkalimantan.com/fahmi)

Reporter: fahmi
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca