Connect with us

Hukum

Kejari Banjarmasin Musnahkan Barang Bukti Ratusan Handphone, Senpi Rakitan hingga Ban Luar Mobil

Diterbitkan

pada

Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Rabu (20/12/2023) siang. Foto: kejaribjm

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin melakukan pemusnahan barang bukti hasil perkara tindak pidana selama beberapa bulan terakhir, Rabu (20/12/2023) siang.

Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman Kejari Banjarmasin Jalan Brigjen Hasan Basri. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu 558,65 gram, ekstasi 64 butir, ganja kering 0,06 gram, ganja 0,10 gram, obat daftar G 36.817 tablet. Kemudian 222 botol minuman keras (miras), 308 buah handphone, 20 bilah senjata tajam, 5 buah senjata api rakitan, serta 27 ban luar mobil (kasus perlindungan konsumen).

Kepala Kejari Banjarmasin, Dr Indah Laila MH melalui Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra SH MH mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan hasil penyitaan dari 188 perkara sejak bulan September-Desember 2023.

Baca juga: Tilep Dana BOS, Pengawas SD di Tapin Menangis Dituntut 15 Bulan Penjara

Pihaknya memastikan, barang bukti yang dimusnahkan Kejari Banjarmasin setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, serta berdasarkan dasar hukum pasal 46 ayat (2) KUHAP.

“Barang bukti yang dimusnahkan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari 188 perkara,” kata Dimas

Proses pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dilakukan dengan cara diblender dicampur sabun, baru kemudian dibuang ke dalam septic tank.

Baca juga: Lewati Polisi Berpatroli, Pemuda Mabuk Tertangkap Bawa Tiga Bilah Sajam

Sementara untuk barang bukti obat daftar G dimusnahkan dengan cara dibakar.

Lain halnya dengan barang bukti seperti sajam, handphone, timbangan, dan senjata api rakitan dimusnahkan dengan cara dihancurkan.

Baca juga: Bunda Literasi HSU Ajak Generasi Milenial Perbanyak Baca Buku

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejari Banjarmasin Dr Indah Laila dan dihadiri Kasi Pengembalian Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Samsika Dien Ermika Stamsu SH MH, serta beberapa Kasi lainnya. (Kanalkalimantan.com/rizki) 

Reporter : rizki

Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->