Connect with us

HEADLINE

Kejari Banjar Bentuk Tim Usut Ambruknya Kanopi Lapangan Tenis Senilai Rp 2,3 M


Pidana korupsi bukan hanya menyangkut soal ada tidaknya kerugian negara tapi juga berkaitan proses perencanaan, penganggaran, hingga kontroling. Apakah hal tersebut dilakukan sesuai mekanisme atau tidak.


Diterbitkan

pada

atap kanopi senilai Rp 2,3 miliar rusak setelah diterjang angin kencang. Foto : hendera

MARTAPURA, Ambruknya atap kanopi Lapangan Tenis Kayu Tangi, Jl Albasia, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura Kota, senilai Rp 2,3 miliar, beberapa waktu lalu usai diterjang angin kencang, menjadi sorotan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar. Bahkan, Kejari saat ini tengah membentuk tim khusus untuk mengumpulkan informasi terkait ada tidaknya unsur korupsi berkaitan dengan masalah ini.

Kasi Pidsus Kejari Banjar, Budi Mukhlis SH S.hum mengatakan, tim akan melakukan telaah apakah dalam pelaksanaan pekerjaan atap lapangan tenis tersebut ada indikasi korupsi atau tidak. “Tentu objek pemeriksaan baik dari sisi perencanaan, penganggaran, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan maupun pertanggung jawaban. Apakah ada indikasi pidana korupsi atau tidak,” jelasnya.

Budi mengatakan, pidana korupsi bukan hanya menyangkut soal ada tidaknya kerugian negara tapi juga berkaitan proses perencanaan, penganggaran, hingga kontroling. Apakah hal tersebut dilakukan sesuai mekanisme atau tidak. “Demikian pula soal kemungkinan ada tidaknya benturan kepentingan dalam pengadaannya, mark up, penetapan kontraktor dan lainnya,” tegasnya.

 

Terkait pertanggungjawaban, tentunya juga akan dilihat apakah informasi yang ditemukan nantinya sudah falid untuk penyelidikan atau tidak. “Untuk dugaan hasil dari tim belum bisa disampaikan tapi tim masih berupaya menggali. Tim masih butuh keterangan dari ahli bangunan. Jadi seandainya itu disebabkan bencana, apakah sesui dengan kondisi di lapangan bangunan di sekitar yang nilainya lebih rendah dari bangunan itu lebih kokoh. Sememtara yang bangunannya Rp 2,3 miliar sudah ambruk,” terangnya.

Budi mengakui, memang ada beberapa variabel dalam membandingkan bangunan yang nilainya Rp 2,3 miliar dengan bangunan yang sekian puluh juta.

“Apakah equal lokasinya dengan lokasi yang lain. Tim masih menggali-gali informasi masih terlalu premature untuk menentukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Pasca ambruk kanopi konstruksi tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Permukiman Rakyat (PUPR)  Kabupaten Banjar M Hilman telah angkat bicara tentang konstruksi bangunan yang menjadi pertanyaan banyak pihak. Dia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang nomor 2/2017 tentang jasa konstruksi, penyelenggaraan jasa konstruksi harus memenuhi empat azas yaitu keselamatan, keamanan, keselamatan dan keberlanjutan. Nah, yang menjadi masalah pada konstruksi bangunan itu adalah termasuk pada poin keberlanjutan.


Laman: 1 2

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->