Hukum
Kasus Penusukan Siswa SMAN 7 Banjarmasin, ABH Dijatuhi Hukuman Pembinaan 1 Tahun
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menyatakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), pelaku kasus penusukan di SMAN 7 Banjarmasin bersalah telah melakukan kekerasan kepada teman sekelas sama berumur 15 tahun duduk di kelas 10.
Agenda sidang putusan berlangsung di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (30/5/2024). ABH tidak dihadirkan di persidangan, yang hadir hanya tim penasehat hukum. Kemudian seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin.
Nampak juga dalam ruang sidang, kedua orangtua anak (Korban, red) duduk mendengarkan putusan sampai akhir.
Dalam putusan, ABH tidak dijatuhi hukuman pidana penjara, melainkan diganjar dengan pidana berupa pembinaan dalam lembaga selama 1 tahun di Panti Perlindungan Sosial dan Rehabilitasi Anak dan Remaja (PPSRAR).
Putusan hakim tunggal Arias Dedy SH juga membebankan kepada orangtua ABH untuk membayar restitusi -ganti rugi pada korban- kepada orangtua anak korban sebesar Rp79,8 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada anak dengan pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun di lembaga Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak dan Remaja (PPRSAR) Mulia Satria di Landasan Ulin, Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan. Menerima permohonan restitusi sebagian dan membebankan orangtua anak untuk membayar restitusi kepada orangtua anak korban sejumlah Rp79.877.000,” bunyi amar putusan hakim tunggal, Kamis (30/6/2024).
Baca juga: Pasrah Kios Dibongkar, Bangunan Liar di Atas Sungai Ditertibkan Satpol PP
Hakim menyatakan dakwaan alternatif pertama JPU yaitu Pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak telah terbukti.
Dalam putusan hal yang memberatkan ABH hanya satu, perbuatannya dilakukan di lingkungan pendidikan. Kemudian hal yang meringankan anak disebut mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan ABH diharapkan tumbuh lebih baik.
Putusan hakim tunggal PN Banjarmasin tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut anak ditahan selama 2 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura.
Usai pembacaan putusan, hakim tunggal PN Banjarmasin Arias Dedy sempat menyampaikan terkait psikologis anak. Dia mengatakan jika anak-anak dan orang dewasa berbeda kemampuan berpikirnya. Keadilan menurut versi korban, kata hakim, akan sangat membebani anak.
Baca juga: Jembatan Perempatan Jalan Trikora Guntung Manggis Mulai Dikerjakan
“Jadi hanya sekadar menyampaikan, kita harus sadar bahwa, mereka tidak punya kemampuan berpikir yang sama dengan orang dewasa, jadi jangan sampai itu menjadi beban yang akan terus-menerus terbawa,” kata Arias di hadapan peserta sidang.
Sementara penasehat hukum ABH, Reza Faisal SH usai pembacaan putusan belum menentukan sikap. Pihaknya memilih untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan banding ke Pangadilan Tinggi (PT).
“Kita koordinasi dulu dengan keluarga, soal bagaimana sikap selanjutnya,” kata Reza.
Tak berbeda, tim JPU Kejari Banjarmasin diwakili Masyhuri SH juga belum menentukan sikap atas putusan hakim dan memilih pikir-pikir selama 7 hari waktu yang diberikan hakim.
Baca juga: Wujudkan Keinginan Masyarakat, Saidi Mansyur Resmikan Pasar Hewan Karangintan
Sebagai informasi, kasus penusukan yang terjadi di SMAN 7 Banjarmasin sebelumnya sempat menggegerkan publik.
Peristiwa berdarah itu terjadi di ruang kelas 10 SMAN 7 Banjarmasin, Senin (31/7/2023) pagi, saat hendak upacara bendera.
Dimana pelaku yang masih di bawah umur menikam teman sekelasnya menggunakan senjata tajam dan menyebabkan luka serius hingga korban harus dilarikan ke rumah sakit.
Kejadian itu terekam CCTV sekolah, ABH yang mengenakan seragam sekolah tiba-tiba masuk ke ruang kelas menuju kursi paling belakang, kemudian menikam kawan sekelas menggunakan sajam yang dibawa dari luar.
Baca juga: Satgas TMMD Selesaikan Renovasi Gudang Padi Desa Sungai Karias
Hasil pemeriksaan korban mengalami empat luka tusuk, dua di bagian lengan kanan dan dua di bagian sisi kanan perut. Beruntung peristiwa kekerasan itu tak sampai merenggut nyawa korban.
Kasus kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur itupun sempat beberapa kali dilakuan upaya diversi di kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, namun tak membuahkan hasil alias selalu gagal. Sehingga perkaranya berlanjut ke persidangan. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Sempurnakan Gugatan di MK, Tim Hanyar Menyoal Ketiadaan Kolom Kosong Pilwali Banjarbaru
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
50 Kolaborator Seni Berkumpul dalam Banjarbaru Murdjani Festival 2024
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Kalsel Ditinggal Ulama KH Muhammad Saberan Afandi, Wafat di Usia 82 Tahun
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Hasil Pilgub Kalsel: Muhidin-Hasnur 1.629.456 Suara, Acil Odah-Rozanie 348.118 Suara
-
pilkada 20243 hari yang lalu
Polda Kalsel Turunkan 425 Personel Amankan Rapat Pleno Rekapitulasi
-
HEADLINE15 jam yang lalu
Catatan Korupsi 2024 Kalsel: Uang Negara Terselamatkan Rp18 Milliar dari 31 Kasus