Connect with us

Kabupaten Tanah Bumbu

Kasus Investasi Bodong di Tanbu, Berharap Uang Kembali, Para Korban Tunggu Putusan Pengadilan

Diterbitkan

pada

Para korban investasi bodong di Tanbu menunggu hasil hukum perkara di PN Batulicin. Foto: ftr

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Sempat gegerkan Tanah Bumbu, sidang kasus dugaan penipuan investasi bodong akan digelar Pengadilan Negeri (PN) Batulicin pada Rabu (14/2/2022) besok.

Kasus penipuan menjadi viral di media sosial sekitar November tahun 2021 lalu. Dugaan taksiran kerugian para korban investasi bodong mencapi ratusan juta hingga miliaran rupiah. Para korban yang turut berinvestasi menjadi kesal dan merasa kena tipu.

Penipuan investasi money game memang acap kali terjadi di tengah masyarakat yang tergiur mendapatkan cuan alias rupiah secara cepat.

Sesuai agenda dari majelis hakim PN Batulicin, sidang kasus tersebut berdasarkan di website sipp.pn-batulicin.go.id dengan nomor perkara 15/Pid.B/2022/PN Bln dengan jenis perkara perbuatan curang.

 

Baca juga : Loka BPOM Tanbu Gelar FGD KIE Obat Makanan Bermutu

Ada empat orang terdakwa yaitu NE (24), MS (23), warga Jalan Batu Benawa, Gang Garuda RT 9 RW 3 Kelurahan Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Dua terdkwa lainnya yaitu MF (29) dan NR (28), warga Jalan Pesantren RT 9 RW 3 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian penuntut umum oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu (Kejari Tanbu).

Sidang empat orang terdakwa akan mendengarkan tuntutan JPU Miftahul Jannah SH akan digelar di ruang sidang Chakra PN Batulicin pada Rabu (16/2/2022) pukul 14.00 Wita.

ID, salah satu korban penipuan invetasi bodong mengaku, hingga saat ini kasus tersebut belum mengalami penyelesaian alias ganti rugi, seperti yang ia dan korban lain harapkan.

 

Baca juga : Pelatihan UMKM Khusus Sasirangan, Ini Harapan Ketua Dekranasda Banjar

“Belum selesai, kami belum dapat kabar terkait kepastian mendapatkan ganti rugi atas perkara penipuan investasi ini.

Pendalaman kasus dan penyidikan dipegang pihak berwenang dan masih berada di pengadilan. Diawal sudah ada yang melakukan pendataan dan resmi melaporkan, kita menunggu hasil akhir,” katanya.

Pasangan suami istri terdakwa investasi bodong itu sempat viral dengan melarikan diri. Namun berhasil ditangkap pada Jumat (6/11/2021) di Kabupaten Paser oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu atas laporan para korban.

Dua pasangan suami istri ini diduga telah melakukan penipuan bermodus investasi berupa sarang walet, batu bara dan kelapa sawit. Para korban diimingi-imingi uang berkali lipat.

Investasi bodong diduga sudah dimulai sejak awal tahun 2021. Kerugian yang didapat dari kasus para korban berkisar Rp 3 miliar lebih. Korban rata-rata adalah warga yang berasal dari Tanah Bumbu.

 

Baca juga : Rakor Camat-Lurah se Banjarbaru, Wawali: Harus Punya SOP, Tidak Boleh Berbeda

Polres Tanah Bumbu berhasil menyita sejumlah barang bukti dari keempat pelaku diantaranya sebuah mobil Toyota Rush warna hitam (Polsek Kelumpang Tengah), sebuah laptop, dua buah HP Iphone 12 Promax, uang senilai Rp 70 juta, sebuah HP merk Realme 7 Pro, sebuah HP Samsung A50, sebuah HP realme C21y.

Tiga buah kalung emas, empat buah gelang tangan anakoanak, sebuah gelang tangan orang dewasa, tiga buah cincin anak -anak, sebuah kalung, sepasang anting emas putih, sebuah cincin emas putih, delapan buah kartu ATM BRI, dua buah kartu ATM Mandiri, sebuah lartu ATM BCA, tiga buah buku tabungan Bank BRI, dan sebbuah mobil Toyota Fortuner warna putih.

Polisi juga menyuta sebuah laptop merk Asus Vivobook warna cream, satu buah Ipad Pro warna grey, sebuah HP Iphone 13 Pro Max warna gold, sebuah HP Iphone 12 Pro Max warna biru, satu HP Vivo V11 warna pink, lima buah kartu ATM BRI, lima buah buku rekening Bank BRI, satu sertifikat atas nama Hamsah.

Informasinya para pelaku ini memiliki anggota kurang lebih 100 orang dalam transaksinya. Pasal yang dikenakan terkait investasi bodong, bisa termuat pada pasal yang menyangkut pasal penipuan ataupun pasal penggelapan. (kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->