Connect with us

Kabupaten Tanah Bumbu

Kades Barugelang Kecamatan Kusan Hilir Terjerat Perkara Korupsi

Diterbitkan

pada

Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Tanbu melimpahkan AA, Kepala Desa Barugelang, Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu yang terjerat perkara tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu. Foto: Kejari Tanah Bumbu

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu serahkan AA, Kepala Desa Barugelang, Kecamatan Kusan Hilir, yang terjerat kasus tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu.

“Di tahap kedua ini, tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan penyidik ke kantor Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Made Rasa, Rabu (9/11/2022).

Dengan dilakukannya pelimpahan tahap dua ini, maka perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk segera mendapatkan kepastian hukum.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan atas dasar surat P21 dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu nomor: B-2413/ O.3.21 / Ft.1/11/2022, tanggal 08 November 2022 dan surat pengantar tahap 2 nomor: B/52.b/XI/RES.3.3./2022, tanggal 09 November 2022.

 

Baca juga  : Raih 5 Medali, Sukses Atlet FAJI Tanbu Berkat Tangan Dingin Pelatih Fisik Sertu Ananda

Sebelumnya, AA diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan penggunaan dana desa tahun anggaran 2016 Desa Barugelang Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu untuk pembangunan jalan baru di RT 2 Desa Barugelang.

Berdasarkan perhitungan ahli dari Inspektorat Tanbu, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai angka Rp 215.568.158.

“Jaksa penuntut umum yang menangani perkara atau yang menerima berkas perkaranya yakni Kasi Pidsus Yopi SH dan Hanindya SH MH beserta tim,” sebut Kasi Humas. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->