INTERNASIONAL
Jual Air Es Lebih dari Rp 3.500, Restoran Ini Kena Operasi Petugas

KANALKALIMANTAN.COM – Pihak berwenang Malaysia menindak restoran yang menjual segelas air es atau air putih melebihi batas harga yang ditentukan yakni sebesar 1 ringgit atau sekitar Rp 3.500.
Menyadur World Of Buzz, Minggu (11/4/2021) Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Urusan Konsumen (KPDNHEP) menindak restoran dan tempat makan yang mengenakan biaya lebih dari 1 ringgit untuk segelas air putih.
KPDNHEP menggelar operasi yang dinamakan dengan Ops Catut 8.0 (Air Biasa). Operasi tersebut saat ini berlangsung di restoran kelas atas, kedai makanan cepat saji, waralaba, restoran, dan kios di seluruh negeri hingga 15 April.
Sebanyak 12 pemberitahuan terhadap penyedia makanan dan minuman telah dikeluarkan karena menjual air putih di atas harga yang ditetapkan yakni 1 ringgit (Rp 3.500) per gelas sejak operasi dimulai.
Baca juga : Pemkab HSU Keluarkan Surat Edaran Terkait Ramadhan
“Pedagang yang diberi pemberitahuan diberi waktu dua hingga lima hari kerja untuk memberikan informasi yang diperlukan seperti yang diinstruksikan.” jelas Direktur KPDNHEP Selangor Muhammad Zikril Azan Abdullah.
Konsumen dapat mengajukan pengaduan terkait masalah ini dan praktik perdagangan tidak bermoral lainnya di e-aduan@kpdnhep.gov.my. (suara.com)
Editor : kk

-
HEADLINE3 hari yang lalu
Menteri UMKM Jadi “Amicus Curiae” Sidang Kasus Mama Khas Banjar
-
Teknologi2 hari yang lalu
AMD Ryzen AI 300 Series Hadir dengan Performa Dukungan Fitur AI
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Menteri UMKM: Pemberian Pidana Tidak Tepat untuk Kasus Mama Khas Banjar
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang lalu
Bupati Kapuas Tinjau Jembatan Tirusan, Target Perbaikan Akhir Bulan Selesai
-
Kalimantan Tengah3 hari yang lalu
Polda Kalteng Panggil Ketua GRIB Jaya Pasca Segel Perusahaan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
MK Diskualifikasi Dua Paslon Pilkada Barito Utara, Pilkada Diulang!