Hukum
Jelang Ramadhan Dua Penyimpangan Sembako Diungkap Reskrimsus Polda Kalsel
BANJARMASIN, Jelang bulan suci Ramadhan 1439 Hijriyah, Tim Satgas Polda Kalimantan Selatan turun ke lapangan. Menindaklanjuti instruksi Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Drs H Ari Dono Sukmanto SH MSi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyimpangan bahan pokok (Sembako). Dari giat yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan terbukti masih ditemukan dugaan penyimpangan distribusi yang dilakukan pelaku usaha.
Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan SIK SH MH, saat Press Conference Senin (30/4) mengungkapkan, ada dua kasus yang berhasil dibongkar pihaknya dalam sepekan ini. Salah satunya bongkar muat dari kontainer ke gudang milik Haji FR yang terletak di Komplek Pergudangan 88 Jalan Gubernur Soebarjo, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin dengan modus pelaku usaha mengganti kemasan dari karung gula kristal rafinasi produksi PT BMM ke dalam karung merek Raja Gula. Barang bukti yang ditemukan 50 KG tanpa merek sebanyak 10 sak, 388 sak merek Raja Gula, 94 sak karung polos tanpa merek, 3 unit mesin jahit karung serta 5 rol benang benang yang menyalahi aturan.
Dir Reskrimsus Polda Kalsel juga mengungkap kasus dugaan penimbunan barang berbagai merk di Toko Bread Mart Jalan AES Nasution No 17 RT 008 RW 10 Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin pada Rabu (25/4).
“Dalam toko ini, ditemukan sebanyak 344 item dengan jumlahnya 2.700 pcs bahan makanan, serta makanan dan minuman sebanyak 115 sak tanpa label. Untuk kasus ini, pemilik toko ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (g) dan huruf (i) UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan Ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,†tegas Kombes Pol Rizal Irawan.
Dir Reskrimsus Polda Kalsel ini mengimbau agar masyarakat lebih teliti sebelum membeli dengan melihat label produk yang dijual, terutama kedaluwarsa.  “Apalagi, kejadian semacam ini selalu berulang jelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri,†tandasnya. (ammar)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin24 jam yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
kriminal banjarbaru3 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
LIPSUS BANJARBARU3 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kasus Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Sang Ayah Divonis 20 Bulan Penjara
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Pengedar Sabu di Desa Paminggir Seberang Diringkus Polisi