Connect with us

HEADLINE

Jaringan Malaysia, 417 Gram Sabu Diamankan dari 5 Tersangka oleh Polres Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Sejumlah tersangka narkoba diamankan Polres Banjarbaru Foto: rico

BANJARBARU, Polres Banjarbaru melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap lima kasus peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kota Banjarbaru dan Banjarmasin. Disinyalir, peredaran barang haram ini berasal dari jaringan internasional Malaysia.

Dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Banjarbaru, Kamis (18/7), Wakapolres Banjarbaru, Kompol Andik Eko Siswanto mengungkapkan, pihaknya mengamankan lima tersangka, yang mana salah satunya adalah seorang wanita. “Total barang bukti narkotika jenis sabu yang kita amankan dengan berat kotar sebesar 417,16 gram. Selain itu kita juga mengamankan barang bukti narkotika jenis Ineks sebanyak 987,5 butir,” katanya kepada awak media.

Pengungkapan ke 5 tersangka ini, ungkap Wakapolres Banjarbaru, berawal saat diamankannya Muhammad Rizky warga Jalan Perambanan 8 Komplek Graha A|am Lestari RT 030 RW 007, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru

“Pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019, kami menerima infomasi dari masyarakat. Kemudian informasi tersebut di tindak lanjuti dan sekitar pukul 16.30 Wita akhirnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap  MR alias Kocok,” beber Kompol Andi.

Dari tangkapan tersebut, barang bukti yang disita 1 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0.28 gram dan berat bersih 0.09 gram. Selain itu juga ditemukan dua batang pipet terbuat dari kaca yang andalannya tedapat sisa narkotika jenis sabu serta 1 HP Samsung warna hitam dan 1 buah kotak HP OPPO wama putih.

Tidak sampai disitu, masih di hari yang sama pada malam harinya sekitar pukul 20.30 Wita, pihak Kepolisian melakukan pengembangan terhadap tersangka Muhammad Rizky dan berhasil mengamankan tersangka lainnya yakni Misran alias Imis. Petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar terhadap Misran di daerah Sultan Adam, Kota Banjarmasin.

Dalam penangkapan kedua ini, barang bukti yang disita diantaranya 4 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,41 gram dan berat bersih 0,61 gram, 2  batang pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa Narkotika jenis abu-abu, 1 buah timbangan digital warna silver, dan 1 buah Handphone Merek Iphone warna silver.

Pada keesokan harinya Selasa (16/7), berdasarkan keterangan Misra,  bahwa narkotika jenis sabu-sabu sebelumnya didapat dari seorang wanita bernama Theresia maylina alias Lina alias Emon.

Kompol Andik menjelaskan, dalam penangkapan pelaku wanita ini, petugas melakukan penyamaran (under cover buy) dan melakukan transaksi di Japan Pekapuran Raya Komplek Yatera RT. 015 RW. 01 , Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, kota Banjarmasin. “Sekitar pukul 12.30 Wita,  petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saudari Theresia Maylina,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang disita oleh petugas yakni 1 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4,79 gram, 1  buah Hand phone Merek Xiomi warna gold dan 1  buah Hand phone Merek Samsung warna putih dan hitam.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap Theresia Mayuna, petugas juga langsung melakukan penangkapan terhadap saudara Ramadhana alias Dona yang merupakan kurir.

Rentetan penangkapan ini, berakhir pada pengungkapan bandar pengedar Narkotika bernama Haspiannor alias Aspi, sekitar pukul 15.00 Wita. Tercatat, hampir setengah kilo gram barang bukti shabu-shabu diamankan.

“Dari hasil tangkapan tersangka Haspiannor alias Aspi, kita mendapati barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 405,66 gram. Penggeledahan juga ditemukan 3  lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat 987,5 butir ineks warna pink. Aspi ini ada bandar,” beber Wakapolres Banjarbaru.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Elche, menjelaskan shabu-shabu dari ke 5 tersangka ini berasal dari jaringan internasional Malayasia. Saat ini, untuk mengungkap jaringan diatasnya, Satres Narkoba Polres Banjarbaru akan bekerja sama dengan Direktorat. “Peredaran Narkotika ini berasal dari jaringan di Malaysia. Masuk ke wilayah Kalsel melalui perairan atau laut. Biasanya narkotika ini habisnya Sumatera, kaget juga bisa masuk ke Kalsel,” lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan Satres Narkoba Polres Banjarbaru, ke 5 tersangka ini merupakan pemain lama dan ada juga yang pemain baru. Untuk pasal yang disangkakan, Muhammad Rizky dan Misran sebagai pemakai dikenakan pasal 112, Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2008 tentang narkotika, dengan pidana penjara palingsingkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sedangkan untuk Theresia maylina dan Ramadhan yang berperan sebagai kurir, disangkakan pasal dengan Pasal 132 ayat 1 sub Pasal 114 ayat 1 sub Pasai 112 ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika dan Pasal 84 ayat 2 KUHAP dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Terkhusus untuk Haspiannor yang merupakam bandar dikenakam pasal 132 ayat 1 sub pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia  nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 84 ayat 2 KUHAP dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (rico)

Reporter:Rico
Editor:Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->