Kalimantan Selatan
Jaringan Fredy Pratama Kalimantan-Sulawesi Masih Operasi, 4 Tersangka Dibekuk Polisi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membongkar jaringan narkoba lintas Kalimantan dan Sulawesi yang dikendalikan seorang operator terafiliasi bandar narkoba kelas kakap Fredy Pratama.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya menyebut ada empat tersangka yang ditangkap dengan total barang bukti sabu seberat 8.711,83 gram, ekstasi 10.049 butir, dan serbuk ekstasi 24,14 gram.
Kombes Kelana Jaya memerinci keempat tersangka itu diawali dengan SP yang ditangkap pada 17 April 2025 di Jalan Ahmad Yani Km 17, Banjarbaru dengan barang bukti 3.002,63 gram sabu.
Kedua, ada tersangka HM ditangkap pada 24 April 2025 di Jalan Sungai Pahalau, Kota Banjarmasin, dengan barang bukti 1.581,72 gram sabu.
Baca juga: Manasik Haji Berakhir, 296 CJH HSU Siap Berangkat di Dua Kloter
“Selanjutnya, tersangka MF ditangkap pada 25 April 2025 di Jalan Trikora, Banjarbaru, dengan barang bukti 3.918,20 gram sabu dan 10.049 butir ekstasi, serta 24,14 gram serbuk ekstasi,” kata Kombes Kelana Jaya dalam keterangan pers, Selasa (29/4/2025) siang.
Tersangka keempat berinisial MS ditangkap di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar, pada 25 April 2025, dengan barang bukti 209,28 gram sabu.
“Empat tersangka dikendalikan operator jaringan terafiliasi Fredy Pratama yang bertugas mengendalikan peredaran narkoba di Pulau Kalimantan dan Sulawesi,” ucapnya.
Selain beroperasi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara, jaringan narkoba tersebut juga beroperasi hingga ke Makassar, Palu, dan Kendari.
Baca juga: Akhirnya, ULM Kembali Berstatus Akreditasi Unggul dari BAN-PT
Atas perbuatannya, para tersangka kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 13 miliar.
Tidak hanya pidana pokok narkotika, penyidik juga berupaya menelusuri aliran dana dan aset jaringan narkoba untuk penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Langkah ini sebagai komitmen Polri memiskinkan para bandar narkoba, jadi kami berupaya terus menjerat para pelaku jaringan narkoba dengan Undang-Undang TPPU,” tandas mantan Kapolres Kota Banjarbaru ini. (Kanalkalimantan/Beritasatu.com)
Editor: kk

-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Piala Bergilir Diserahkan, MTQ XXXVI Kalsel Resmi Dimulai
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
25 Stan Kabupaten dan Kota Ramaikan Stand Bazar MTQ XXXVI Kalsel
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Wali Kota Banjarbaru Lisa Halaby Resmi Pimpin Ibu Kota Kalsel
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Hari Musik Sedunia, Ini Sejarahnya
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Meriahkan Pawai Ta’aruf MTQ XXXVI Kalsel, Kafilah HSU Bagikan Buah Tangan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Bupati Banjar Lepas Pawai Ta’aruf dan Buka Bazar MTQ XXXVI Kalsel