Kalimantan Selatan
Jaringan Fredy Pratama Kalimantan-Sulawesi Masih Operasi, 4 Tersangka Dibekuk Polisi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membongkar jaringan narkoba lintas Kalimantan dan Sulawesi yang dikendalikan seorang operator terafiliasi bandar narkoba kelas kakap Fredy Pratama.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya menyebut ada empat tersangka yang ditangkap dengan total barang bukti sabu seberat 8.711,83 gram, ekstasi 10.049 butir, dan serbuk ekstasi 24,14 gram.
Kombes Kelana Jaya memerinci keempat tersangka itu diawali dengan SP yang ditangkap pada 17 April 2025 di Jalan Ahmad Yani Km 17, Banjarbaru dengan barang bukti 3.002,63 gram sabu.
Kedua, ada tersangka HM ditangkap pada 24 April 2025 di Jalan Sungai Pahalau, Kota Banjarmasin, dengan barang bukti 1.581,72 gram sabu.
Baca juga: Manasik Haji Berakhir, 296 CJH HSU Siap Berangkat di Dua Kloter
“Selanjutnya, tersangka MF ditangkap pada 25 April 2025 di Jalan Trikora, Banjarbaru, dengan barang bukti 3.918,20 gram sabu dan 10.049 butir ekstasi, serta 24,14 gram serbuk ekstasi,” kata Kombes Kelana Jaya dalam keterangan pers, Selasa (29/4/2025) siang.
Tersangka keempat berinisial MS ditangkap di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar, pada 25 April 2025, dengan barang bukti 209,28 gram sabu.
“Empat tersangka dikendalikan operator jaringan terafiliasi Fredy Pratama yang bertugas mengendalikan peredaran narkoba di Pulau Kalimantan dan Sulawesi,” ucapnya.
Selain beroperasi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara, jaringan narkoba tersebut juga beroperasi hingga ke Makassar, Palu, dan Kendari.
Baca juga: Akhirnya, ULM Kembali Berstatus Akreditasi Unggul dari BAN-PT
Atas perbuatannya, para tersangka kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 13 miliar.
Tidak hanya pidana pokok narkotika, penyidik juga berupaya menelusuri aliran dana dan aset jaringan narkoba untuk penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Langkah ini sebagai komitmen Polri memiskinkan para bandar narkoba, jadi kami berupaya terus menjerat para pelaku jaringan narkoba dengan Undang-Undang TPPU,” tandas mantan Kapolres Kota Banjarbaru ini. (Kanalkalimantan/Beritasatu.com)
Editor: kk
-
PTAM INTAN BANJAR3 hari yang laluDistribusi Air ke Pelanggan PTAM Berangsur Normal, Penyambungan Pipa Transmisi BPAM Banjarbakula Selesai
-
HEADLINE2 hari yang laluWalhi: Pemerintah Tidak Serius Tangani Karhutla di Kalteng
-
Hukum3 hari yang laluKlaim Dana Nasabah Hilang Rp17 Miliar di BTN
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPerpedayak Kapuas Salurkan Bantuan Sosial Peduli Karhutla ke Posko
-
Hukum3 hari yang laluDiduga Mengandung Kokain, 4.364 Liquid Vape Disita
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluProduk Kriya Unggulan UMKM Banjarbaru Tampil di Trade Expo Indonesia 2026



