Kota Palangkaraya
Jaring 72 Pelanggar Prokes di Palangkaraya, 26 Pelanggar Kena Denda 100 Ribu
KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA – Satgas Covid-19 Kota Palangkaraya terus berupaya menekan angka penyebaran Covid-19. Setiap hari, baik siang ataupun malam, Satgas Covid-19 selalu melakukan operasi yustisi.
Operasi yustisi kali ini dilakukan di Jalan Tjilik Riwut Km 10, Jalan Merdeka Kota Palangkaraya, Rabu (10/2/2021).
Dalam operasi yustitsi kali ini didapati 72 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) terjaring karena tidak memakai masker.
Kabag Ops Polres Kota Palangkaraya Kompol Hemat Siburian melalui Perwira Pengendali Polresta Ipda Narmanto mengatakan, dari 72 orang pelanggar, ada 26 orang dikenakan sanksi denda administratif dengan membayar denda Rp 100 ribu, 29 orang dikenakan sanksi kerja sosial menyapu di sekitar lokasi dan 17 orang sanksi teguran tertulis.
Razia tersebut merupakan salah satu upaya mendisiplinkan masyarakat Kota Palangkaraya dalam menerapkan prokes dan 3M -memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak-.
“Kegiatan itu dilaksanakan tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Palangkaraya, untuk memutus mata rantai dan menekan angka penyebaran virus corona,” ujarnya. (kanalkalimantan.com/tri)
Editor : Bie
-
HEADLINE2 jam yang laluKapal Virgo Transport 8 Dibangun 1987, Baru Operasi 8 Juli Layani Rute Surabaya-Banjarmasin
-
HEADLINE7 jam yang laluTenggelam di Laut Jawa, Kapal Virgo Transport 8 Rute Surabaya-Banjarmasin Angkut 240 Orang
-
HEADLINE2 hari yang laluMaksimalkan OMC Tangani Karhutla, Wapres Gibran Minta Maaf Udara Kalimantan Buruk
-
Olahraga1 hari yang lalu1.200 Pelari Jajal Rute 5,3 Km Heritage Run 2026 di Banjarbaru
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu102 Rumah Tak Layak Huni Terima Program Barakat Gawe Banjarbaru
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang laluHumanitrip 2026 PLN Hadirkan Senyum 55 Anak Yatim dan Dhuafa


