Kota Palangkaraya
Jaring 72 Pelanggar Prokes di Palangkaraya, 26 Pelanggar Kena Denda 100 Ribu

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA – Satgas Covid-19 Kota Palangkaraya terus berupaya menekan angka penyebaran Covid-19. Setiap hari, baik siang ataupun malam, Satgas Covid-19 selalu melakukan operasi yustisi.
Operasi yustisi kali ini dilakukan di Jalan Tjilik Riwut Km 10, Jalan Merdeka Kota Palangkaraya, Rabu (10/2/2021).
Dalam operasi yustitsi kali ini didapati 72 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) terjaring karena tidak memakai masker.
Kabag Ops Polres Kota Palangkaraya Kompol Hemat Siburian melalui Perwira Pengendali Polresta Ipda Narmanto mengatakan, dari 72 orang pelanggar, ada 26 orang dikenakan sanksi denda administratif dengan membayar denda Rp 100 ribu, 29 orang dikenakan sanksi kerja sosial menyapu di sekitar lokasi dan 17 orang sanksi teguran tertulis.
Razia tersebut merupakan salah satu upaya mendisiplinkan masyarakat Kota Palangkaraya dalam menerapkan prokes dan 3M -memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak-.
“Kegiatan itu dilaksanakan tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Palangkaraya, untuk memutus mata rantai dan menekan angka penyebaran virus corona,” ujarnya. (kanalkalimantan.com/tri)
Editor : Bie

-
HEADLINE2 hari yang lalu
Jelang Liga 1 Indonesia, Tribun Terbuka Stadion Demang Lehman Memprihatinkan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kumpul Paguyuban Tionghoa se Indonesia di Banjarmasin, Keberagaman Tak Jadi Perbedaan
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Gubernur Kalsel Terima Piagam Penghargaan Anugerah Adinata Syariah 2023
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Ini Syarat Mendaftar Anggota Bawaslu Kabupaten Kota
-
PLN UIKL KALIMANTAN2 hari yang lalu
Tak Hanya Kurangi Emisi, Kendaraan Listrik Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Mahasiswa UIN Antasari Lulus Jadi Imam Masjid di Uni Emirat Arab