Kota Palangkaraya
Jaring 72 Pelanggar Prokes di Palangkaraya, 26 Pelanggar Kena Denda 100 Ribu
KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA – Satgas Covid-19 Kota Palangkaraya terus berupaya menekan angka penyebaran Covid-19. Setiap hari, baik siang ataupun malam, Satgas Covid-19 selalu melakukan operasi yustisi.
Operasi yustisi kali ini dilakukan di Jalan Tjilik Riwut Km 10, Jalan Merdeka Kota Palangkaraya, Rabu (10/2/2021).
Dalam operasi yustitsi kali ini didapati 72 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) terjaring karena tidak memakai masker.
Kabag Ops Polres Kota Palangkaraya Kompol Hemat Siburian melalui Perwira Pengendali Polresta Ipda Narmanto mengatakan, dari 72 orang pelanggar, ada 26 orang dikenakan sanksi denda administratif dengan membayar denda Rp 100 ribu, 29 orang dikenakan sanksi kerja sosial menyapu di sekitar lokasi dan 17 orang sanksi teguran tertulis.
Razia tersebut merupakan salah satu upaya mendisiplinkan masyarakat Kota Palangkaraya dalam menerapkan prokes dan 3M -memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak-.
“Kegiatan itu dilaksanakan tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Palangkaraya, untuk memutus mata rantai dan menekan angka penyebaran virus corona,” ujarnya. (kanalkalimantan.com/tri)
Editor : Bie
-
Kalimantan Timur2 hari yang lalu9 Tahun di Penjara, Rita Widyasari Pulang Kampung Disambut Warga
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluWisuda Santri BKPAKSI Banjarbaru 2026, Ini Kata Wali Kota Lisa Halaby
-
Kabupaten Kotabaru1 hari yang laluDislautkan Kalsel Hadirkan Gerai Perizinan Kapal Perikanan di Kotabaru
-
HEADLINE2 hari yang laluCatatan Banjir Kalsel 2025 : 94 Ribu Rumah Terendam, 450 Rumah Rusak
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluPenataan Lanskap Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Dipercepat
-
Kalimantan Selatan1 hari yang laluDislautkan Kalsel Serahkan Bantuan Perahu Bermotor untuk Pokmaswas

