Connect with us

HEADLINE

Jalani Pemeriksaan di Unit PPA, Gusti Makmur Ditemani 3 Kuasa Hukumnya

Diterbitkan

pada

Gusti Makmur sedang menjalani pemeriksaan didalam ruangan Unit PPA. Foto : Rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kamis sekitar pukul 09.00 Wita, Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Gusti Makmur, tiba di Polres Banjarbaru. Kedatanganya hari ini dalam memenuhi panggilan pihak penyidik Polres Banjarbaru, sebagai tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Nampak, Gusti Makmur yang mengenakan kemeja menjalani pemeriksaan di ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjarbaru. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup. Tidak sendiri, Gusti Makmur sendiri juga ditemani oleh tiga kuasa hukumnya.

Hingga satu jam setelah kedatangannya, Gusti Makmur masih menjalani pemeriksaan hingga pukul 10.00 wita.

Kasubbag Humas Polres Banjarbaru, AKP Siti Rohayati, mengatakan pihaknya telah mengkonfrimasi kedatangan tersangka dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut. Ia menyebut tersangka sudah kooperatif dalam proses penyidikan ini.

“Beliau (Gusti Makmur) sudah kooperatif. Kita tunggu hasilnya. Kalau dari hasil pemeriksaan tersangka terbukti bersala, maka tinggal kita lakukan penangkapam. Yang bersangkutan juga didampingi kuasa hukumnya dalam pemeriksaam hari ini, kita tunggu saja,” kata AKP Siti.

Kabar penetapan status tersangka terhadap Gusti Makmur, yang baru-baru ini dilepas dari jabatannya sebagai KPU kota Banjarmasin, menghebohkan publik seantero Kalsel. Bagaimana tidak, Gusti Makmur dilaporkan telah melakukan aksi asusila terhadap lelaki dibawah umur, pada tanggal 25 Desember lalu.

Tentunya, kasus ini memberikan dampak ditubuh internal KPU Kota Banjarmasin. Apalagi, lembaga  ini tengah bersiap menghadapi sejumlah tahapan-tahapan gelaran Pilkada 2020 yang akan berlangsung beberapa bulan lagi. Meski begitu nampaknya, KPU sendiri legowo untuk melengserkan Gusti Makmur.

Demikian yang disampaikan, Ketua KPU Provinsi Kalsel Sarmuji yang ditemui usai sosialisasi tahapan Pilkada di Banjarmasin, Rabu (29/1/2020) siang.

“Yang bersangkutan kita nonaktifkan, diberhentikan sementara. Jadi menunggu proses (hukum berjalan),” kata Sarmuji.

Jika proses hukumnya inkrah dan dinyatakan bersalah, menurut Sarmuji, Gusti Makmur bisa saja diberhentikan dari jabatannya. “Tapi kalau tidak bersalah, akan direhabilitasi,” tambahnya.

Ada dua pelanggaran yang telah dilakukan Gusti Makmur, hingga KPU Kalsel memutuslan untuk menonaaktfikan jambatannya sementara waktu.

Pertama, Gusti Makmur diduga telah melanggar PKPU Nomor 8 Tahun 2019 pasal 90 ayat 1 huruf c. yakni tidak bisa menjaga sikap sebagai anggota KPU dan marwah lembaga KPU.

Kedua, dari hasil klarifikasi yang dilakukan KPU Kalsel sebelumnya, yang bersangkutan juga diduga telah melanggar Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dua dugaan pelanggaran aturan inilah yang menjadi landasan hukum atas usulan pemberhentian sementara yang akan KPU Kalsel usulkan. “Secepatnya kami sampaikan suratnya ke KPU RI. Kalau selesai, besok sudah kami kirim,” terang Sarmuji. (Kanalkalimantan.com/rico)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->