HEADLINE
Jalani Pemeriksaan di Unit PPA, Gusti Makmur Ditemani 3 Kuasa Hukumnya
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kamis sekitar pukul 09.00 Wita, Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Gusti Makmur, tiba di Polres Banjarbaru. Kedatanganya hari ini dalam memenuhi panggilan pihak penyidik Polres Banjarbaru, sebagai tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Nampak, Gusti Makmur yang mengenakan kemeja menjalani pemeriksaan di ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjarbaru. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup. Tidak sendiri, Gusti Makmur sendiri juga ditemani oleh tiga kuasa hukumnya.
Hingga satu jam setelah kedatangannya, Gusti Makmur masih menjalani pemeriksaan hingga pukul 10.00 wita.
Kasubbag Humas Polres Banjarbaru, AKP Siti Rohayati, mengatakan pihaknya telah mengkonfrimasi kedatangan tersangka dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut. Ia menyebut tersangka sudah kooperatif dalam proses penyidikan ini.
“Beliau (Gusti Makmur) sudah kooperatif. Kita tunggu hasilnya. Kalau dari hasil pemeriksaan tersangka terbukti bersala, maka tinggal kita lakukan penangkapam. Yang bersangkutan juga didampingi kuasa hukumnya dalam pemeriksaam hari ini, kita tunggu saja,” kata AKP Siti.
Kabar penetapan status tersangka terhadap Gusti Makmur, yang baru-baru ini dilepas dari jabatannya sebagai KPU kota Banjarmasin, menghebohkan publik seantero Kalsel. Bagaimana tidak, Gusti Makmur dilaporkan telah melakukan aksi asusila terhadap lelaki dibawah umur, pada tanggal 25 Desember lalu.
Tentunya, kasus ini memberikan dampak ditubuh internal KPU Kota Banjarmasin. Apalagi, lembaga  ini tengah bersiap menghadapi sejumlah tahapan-tahapan gelaran Pilkada 2020 yang akan berlangsung beberapa bulan lagi. Meski begitu nampaknya, KPU sendiri legowo untuk melengserkan Gusti Makmur.
Demikian yang disampaikan, Ketua KPU Provinsi Kalsel Sarmuji yang ditemui usai sosialisasi tahapan Pilkada di Banjarmasin, Rabu (29/1/2020) siang.
“Yang bersangkutan kita nonaktifkan, diberhentikan sementara. Jadi menunggu proses (hukum berjalan),†kata Sarmuji.
Jika proses hukumnya inkrah dan dinyatakan bersalah, menurut Sarmuji, Gusti Makmur bisa saja diberhentikan dari jabatannya. “Tapi kalau tidak bersalah, akan direhabilitasi,†tambahnya.
Ada dua pelanggaran yang telah dilakukan Gusti Makmur, hingga KPU Kalsel memutuslan untuk menonaaktfikan jambatannya sementara waktu.
Pertama, Gusti Makmur diduga telah melanggar PKPU Nomor 8 Tahun 2019 pasal 90 ayat 1 huruf c. yakni tidak bisa menjaga sikap sebagai anggota KPU dan marwah lembaga KPU.
Kedua, dari hasil klarifikasi yang dilakukan KPU Kalsel sebelumnya, yang bersangkutan juga diduga telah melanggar Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dua dugaan pelanggaran aturan inilah yang menjadi landasan hukum atas usulan pemberhentian sementara yang akan KPU Kalsel usulkan. “Secepatnya kami sampaikan suratnya ke KPU RI. Kalau selesai, besok sudah kami kirim,†terang Sarmuji. (Kanalkalimantan.com/rico)
-
HEADLINE3 hari yang laluMemecah Kemacetan Ibu Kota, Pemko Banjarbaru Bangun Jalan Lingkar Selatan 43 Km
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemkab Kapuas Raih Predikat Sangat Baik, Peringkat 4 Kinerja PTSP se Kalteng
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang laluEdukasi Pelajar PLN UPT Pontianak Cegah Gangguan Listrik dari Layang-layang
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluPUPR Kalsel Tambah Rambu dan Perbaiki Geometrik Jalan Banjarbaru – Batulicin
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang laluPLN UPT Banjarbaru Semangati 60 Anak Pejuang Kanker di RSUD Ulin
-
HEADLINE2 hari yang laluJalan Baru di Banjarbaru, Konektivitas Wilayah Membuka Aktivitas Ekonomi


