Connect with us

Kabupaten Kapuas

Jaksa Garda Desa Kejari Kapuas, Penguatan Kapasitas Kades dan Perangkat

Diterbitkan

pada

Jaga Desa di Kabupaten Kapuas dilakukan untuk penguatan kapasitas bagi Kepala Desa (Kades), perangkat desa, dan BPD se Kabupaten Kapuas secara bertahap di 17 Kecamatan. Foto: kejarikapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) program Kejaksaan Agung RI dilakukan Kejaksaan Negeri Kapuas (Kejari) Kapuas menggandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas.

Jaga Desa di Kabupaten Kapuas dilakukan untuk penguatan kapasitas bagi Kepala Desa (Kades), perangkat desa, dan BPD se Kabupaten Kapuas secara bertahap di 17 Kecamatan.

Kegiatan Jaga Desa pertama dilaksanakan di Kecamatan Kapuas Hilir, dengan diikuti oleh Kades, Sekdes dan BPD se Kecamatan Kapuas Hilir dan Kecamatan Selat, Selasa (19/3/2024).

Kajari Kapuas Luthcas Rohman melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas Amir Giri Muryawan mengatakan pelaksanaan kegiatan penerangan hukum Jaksa Garda Desa Kejari Kapuas merupakan tindak lanjut Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia (Insja) Nomor 5 Tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023, perihal optimalisasi peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Baca juga: Pengedar Sabu di Sungai Malang Dibekuk Satresnarkoba Polres HSU

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kesepahaman bersama antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas dengan Kejaksaan Negeri Kapuas nomor: 400.10/823/DPMD/1/2024 dan Nomor: B-41/O.2.12/Gs.1/01/2024 yang ditandatangani bersama tanggal 30 Januari 2024.

“Dengan kegiatan ini, kami berharap pemerintah desa se Kabupaten Kapuas memiliki pengetahuan, dan wawasan yang cukup dalam melaksanakan tupoksinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan, dan penyimpangan yang bisa berakibat menjadi tindak pidana,” ujar Amir.

Sementara, Kepala DPMD Kabupaten Kapuas Budi Kurniawan menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini, dan kegiatan ini adalah salah satu bentuk terobosan guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang akuntabel, transparan dan bebas korupsi.

Baca juga: Sidang Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Lian Silas Dikirimi Uang Sejak 2013

“DPMD Kapuas juga berkomitmen untuk terus mendorong upaya strategis, dalam rangka mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik,” kata Budi Kurniawan. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter: ags
Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->