Connect with us

Kanal

Jadwal Pengumuman UMP 2026 Resmi Pemerintah Tiap Provinsi, Simak Ketentuannya

Diterbitkan

pada

jadwal pengumuman ump 2026

Penantian panjang pengumuman kenaikan UMP 2026 telah berakhir. Jadwal pengumuman UMP 2026 yang telah mengalami perubahan berulang kali sebab adanya perubahan formula dan Rancangan Pemerintah Pusat.

Setelah rilisnya jadwal UMP 2026, kini Dewan Pengupahan Daerah harus bersiap menentukan kenaikan UMP dan UMK 2026 dengan formula yang telah diteken Presiden Prabowo.

Bagaimana jadwal pengumuman dan formula baru kenaikan UMP 2026 yang telah ditetapkan? Simak informasi berikut ini. 

Pengumuman UMP 2026 Kapan Dilakukan?

Presiden Prabowo telah meneken perhitungan UMP 2026 sejak tanggal 17 Desember 2025. Tidak seperti tahun-tahun yang lalu, adapun kenaikan UMP 2026 cukup lambat akibat beberapa faktor. 

Pada tahun-tahun sebelumnya, PP Nomor 51 Tahun 2023 telah menetapkan pengumuman kenaikan UMP dirilis tanggal 21 November. Begitu pula dengan dengan pengumuman kenaikan UMP 2025 lalu. 

Beberapa faktor yang menyebabkan adanya keterlambatan pengumuman kenaikan UMP 2026 disebabkan adanya perubahan formula perhitungan dengan penambahan indeks tertentu atau alfa. 

Mengutip dari esPos, setelah mengetahui rujuk perhitungan UMP 2026, nilai kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah masing-masing daerah, lalu direkomendasikan kepada gubernur.  

Jadwal Resmi Pengumuman UMP 2026

Berikut ini adalah ringkasan linimasa perjalanan resmi pengumuman jadwal resmi UMP 2026.

November 2025

  • Pada bulan November 2025, data pertumbuhan ekonomi dan inflasi telah dikumpulkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) kepada pemerintah.  Namun, pemerintah menyatakan rumusan perhitungan UMP 2026 akan mempertimbangkan survei HKL. 
  • Oleh sebab itu, pengumuman kenaikan UMP yang seharusnya dilakukan pada tanggal 21 November 2025 terpaksa diundur untuk memperhitungkan kenaikan UMP berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Desember 2025

  • Pada awal Desember 2025, tanggal pengumuman kenaikan UMP 2026 belum dipastikan. Pengumuman yang dikabarkan rilis pada 8 Desember 2025 tidak kunjung datang.  
  • Menuju pertengahan Desember, demo buruh akhirnya terjadi di Jakarta dan Jawa Tengah dengan tujuan menolak Rancangan Pemerintah Pusat (RPP) yang akan menjadi rujukan formula kenaikan UMP 2026.
  • Adapun, pada tanggal 16 Desember 2025 Pemerintah Pusat mengumumkan akan bersiap-siap merilis penetapan kenaikan UMP 2026. 
  • Barulah pada tanggal 17 Desember 2025, Presiden Prabowo Subianto telah meneken penetapan kenaikan UMP 2026 secara resmi. Pengumuman ini juga menjadi rilisnya formula baru untuk UMP 2026. 
  • Setelah dirilisnya pengumuman UMP 2026, Dewan Pengupahan Daerah masing-masing provinsi bersiap melakukan sidang pleno untuk memutuskan kenaikan UMP dan UMK, lalu direkomendasikan kepada gubernur. 

Baca Juga: UMR Kalimantan 2025 Jelang Pengumuman UMP 2026: Cek UMP dan UMK Lengkap Semua Provinsi

Jadwal Resmi Pengumuman UMP 2026 di Tiap Provinsi

Berdasarkan pola tahun-tahun penetapan kenaikan UMP dan UMK, Pemerintah Daerah telah diberi waktu tenggat. 

Pada tahun 2024 saat masa penetapan UMP 2025, setiap Pemerintah Daerah harus mengumumkannya paling lambat pada tanggal 11 Desember 2024. Sementara untuk penetapan UMK 2025 paling lambat tanggal 18 Desember 2024. 

Berbeda pada tahun ini. Setelah rilisnya formula kenaikan UMP 2026, masing-masing Pemerintah Daerah harus merilis pengumuman kenaikan UMP dan UMK 2026 paling lambat tanggal 24 Desember 2025.

Sehingga, pengumuman UMP dan UMK 2026 di 38 provinsi tidak bisa dipastikan rilis bersamaan.

Formula Kenaikan UMP & UMK 2026 Resmi yang Diteken Presiden

Formula UMP 2026 yang telah disahkan Presiden Prabowo memiliki perhitungan yang berbeda. 

Rumusannya meliputi ‘nilai inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa)’. Rentang alfa yang ditentukan Pemerintah Pusat antara 0,5–0,9. 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan formula kenaikan UMP 2026 dirancang sedemikian rupa dari berbagai pertimbangan dari pemangku kepentingan. Namun, kabar formula perhitungan kenaikan UMP 2026 ini telah menimbulkan banyak kekecewaan publik.

Mengutip dari Detik Finance, Said Iqbal selaku Presiden KSPI dan Presiden Serikat Buruh menolak perhitungan dasar yang digunakan Pemerintah Pusat. Sebab, PP Pengupahan yang berlaku dapat membahayakan prinsip kebutuhan hidup.

Tidak jauh berbeda dengan tanggapan  Mirah Sumirat, Ketua Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), mengkritik formula UMP 2026 yang telah dirilis. Berdasarkan pernyataannya dalam CNN, formula yang diperhitungkan tidak memenuhi unsur 2026 unsur kebutuhan hidup layak (KHL).

Baca Juga: Cek Kenaikan UMP 2026 Kalimantan di Semua Provinsi, Potensi Naik 10,5%!

Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMP 2026

Sebelumnya, Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dalam menetapkan UMP 2025  mengatur perhitungan merujuk pada tiga variabel. Tiga variabel ini terdiri dari pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi nasional, dan indeks tertentu. Mengenai indeks tertentu, cakupan yang dimaksud adalah kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan.

Namun, perhitungan UMP 2026 selain merujuk pada inflasi nasional, juga mempertimbangankan kondisi pertumbuhan ekonomi masing-masing provinsi, seperti inflasi daerah. erta Kebutuhan Hidup Layak (KHL). 

Sebab kebijakan pemerintah pusat yang telah diperbarui ini, kenaikan UMP 2026 diseluruh daerah tidak akan lagi seragam. 

 


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca