Kota Banjarbaru
Izin Operasional Mati Sejak 2020, Dua Hotel yang Ditutup Pemko Banjarbaru Dilarang Terima Tamu
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dua hotel berbintang yang ditutup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru menghasilkan tiga kesepakatan bersama.
Salah satunya dua hotel tersebut tidak boleh menerima tamu sampai izin operasional diperpanjang.
Kedua selama izin belum selesai tidak akan menerima tamu sampai izin operasional selesai. Dan terakhir jika terjadi pelanggaran pihak manajemen hotel siap menerima sanksi sesuai aturan Pemko Banjarbaru.
Diketahui dua hotel tersebut beralamat di Jalan A Yani Km 34 No 1 Kelurahan Loktabat Selatan dan Jalan A Yani Km 21 RT 01 RW 01 Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kota Banjarbaru.
Kepala Satpol PP Banjarbaru Hidayaturahman mengatakan, terkait dua hotel yang ditertibkan pada Minggu (2/4/2023) malam, izin operasional tidak berlaku terhitung dari tahun 2020 lalu.
“Manajemen hotel sudah dipanggil ke kantor Satpol PP pada Senin kemarin,” ujarnya, Selasa (4/4/2023).
Saat pemanggilan, manajemen hotel mengaku bahwa izin operasional memang hebis terhitung Agustus 2020 lalu.
“Mereka menyatakan tidak akan menerima tamu sebelum izin mereka aktif,” bebernya.
Diungkapkan Dayat, dari hasil pengakuan manajemen izin operasional mereka tidak diperpanjang dikarenakan pandemi Covid-19. Namun, Pemko Banjarbaru tetap minta menyelesaikan izin operasional, sebelum diperpanjang izin operasional tidak boleh beroperasi.
“Pengawasan tetap dijalankan sampai mereka punya izin operasional yang berlaku,” tegasnya.
Baca juga: Bahas Persoalan PBS, Komisi II DPRD Kapuas Gelar RDP
Selain melakukan sidak terhadap manajemen hotel, pihaknya juga melakukan pemeriksaan kepada tamu-tamu hotel dengan pengecekan kelengkapan data diri.
Pihak manajemen hotel terhitung 3 April 2023 akan menyelesaikan izin operasional tersebut. (Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluTPP ASN Pemprov Kalsel Naik 26 hingga 98 Persen
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluAbsensi Digital SITELADAN Mulai Diterapkan, 536 Guru Non ASN di HSU Gunakan Sistem Biometrik
-
Hukum2 hari yang laluDirjenpas Mashudi Mundur Buntut Hunian Mewah di Lapas Cibinong
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPencanangan Kamis Hanjak Berbudaya di SMPN 2 Pulau Petak
-
HEADLINE3 hari yang laluNakhoda Kapal Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditahan di Polda Kalsel
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluWali Kota Lisa Halaby: Ketersedian “Piring Makan” Harus Terjaga


