Hukum
Iray, Bandar Arisan Online Ini Dituntut 3,4 Tahun
MARTAPURA, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 3,4 tahun hukuman penjara kepada Siti Raihanah alias Iray bandar kasus arisan online saat sidang di Pengadilan Negeri Martapura, Selasa (5/12).
Sebelum memasuki ruang persidangan Iray sudah terlihat gugup untuk mendengarkan pembacaan tuntutan hukuman atas dirinya. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Noorhaniyah SH. Dan persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Agustinus Sangkakala SH MH, dan Hakim Anggota Gatot Raharjo SH dan Gesang Yoga Madyasto SH.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Raihanah alias Iray binti Ismail dengan pidana penjara selama tiga tahun dan empat bulan,†terang Noorhaniyah SH.
Bandar arisan bodong miliaran rupiah ini dijerat dengan dakwaan Pasal 378.
Iray tersedu-sedan, saat Ketua Hakim mempertanyakan kepada terdakwa apakah mendengar tuntutan yang diberikan JPU.
“Mendengar pak, saya minta keringanan hukuman pak, saya menyesali dengan perbuatan saya,†sambil menangis terbata-bata Iray mengutarakannya.
Setelah selesai pembacaan tuntutan Majelis Hakim menyampaikan sidang lanjutan akan dilaksanakan pada hari Jumat pukul 09.00. (hendera)
-
Bisnis2 hari yang laluKalsel Expo 2026 Catat Transaksi Truk Tambang Senilai Rp1,7 Miliar
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluKalahkan Gasib Legend, Old Star Martapura Juara Bupati Banjar Cup U-40 2026
-
Bisnis2 hari yang laluSerbu! Promo Spesial BRI Momen HUT ke-81 RI, Ini Daftarnya
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluDKISP Banjar Bagikan Bendera Gratis ke Pengendara
-
HEADLINE3 hari yang laluSalat Jumat Perdana di Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari
-
Olahraga3 hari yang lalu165 Anak Ramaikan Barbados Happy Race Pushbike 2026





