Connect with us

Hukum

Iray, Bandar Arisan Online Ini Dituntut 3,4 Tahun

Diterbitkan

pada

SIDANG IRAY, Terdakwa bandar arisan online bodong saat sidang di Pengadilan Negeri Martapura, Selasa (4/12). Foto : hendera

MARTAPURA, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 3,4 tahun hukuman penjara kepada Siti Raihanah alias Iray bandar kasus arisan online saat sidang di Pengadilan Negeri Martapura, Selasa (5/12).

Sebelum memasuki ruang persidangan Iray sudah terlihat gugup untuk mendengarkan pembacaan tuntutan hukuman atas dirinya. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Noorhaniyah SH. Dan persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Agustinus Sangkakala SH MH, dan Hakim Anggota Gatot Raharjo SH dan Gesang Yoga Madyasto SH.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Raihanah alias Iray binti Ismail dengan pidana penjara selama tiga tahun dan empat bulan,” terang Noorhaniyah SH.

Bandar arisan bodong miliaran rupiah ini dijerat dengan dakwaan Pasal 378.

Iray tersedu-sedan, saat Ketua Hakim mempertanyakan kepada terdakwa apakah mendengar tuntutan yang diberikan JPU.

“Mendengar pak, saya minta keringanan hukuman pak, saya menyesali dengan perbuatan saya,” sambil menangis terbata-bata Iray mengutarakannya.

Setelah selesai pembacaan tuntutan Majelis Hakim menyampaikan sidang lanjutan akan dilaksanakan pada hari Jumat pukul 09.00. (hendera)

Foto : hendera


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->