Hukum
Iray, Bandar Arisan Online Ini Dituntut 3,4 Tahun
MARTAPURA, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 3,4 tahun hukuman penjara kepada Siti Raihanah alias Iray bandar kasus arisan online saat sidang di Pengadilan Negeri Martapura, Selasa (5/12).
Sebelum memasuki ruang persidangan Iray sudah terlihat gugup untuk mendengarkan pembacaan tuntutan hukuman atas dirinya. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Noorhaniyah SH. Dan persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Agustinus Sangkakala SH MH, dan Hakim Anggota Gatot Raharjo SH dan Gesang Yoga Madyasto SH.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Raihanah alias Iray binti Ismail dengan pidana penjara selama tiga tahun dan empat bulan,†terang Noorhaniyah SH.
Bandar arisan bodong miliaran rupiah ini dijerat dengan dakwaan Pasal 378.
Iray tersedu-sedan, saat Ketua Hakim mempertanyakan kepada terdakwa apakah mendengar tuntutan yang diberikan JPU.
“Mendengar pak, saya minta keringanan hukuman pak, saya menyesali dengan perbuatan saya,†sambil menangis terbata-bata Iray mengutarakannya.
Setelah selesai pembacaan tuntutan Majelis Hakim menyampaikan sidang lanjutan akan dilaksanakan pada hari Jumat pukul 09.00. (hendera)
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluSajian 41 Wadai Gratis Hari Jadi ke-74 HSU, Lempeng Banjar Diserbu Warga
-
HEADLINE14 jam yang laluKonflik Agraria: Perjuangan Warga Sidomulyo 1 Pertahankan Tanah dari Aparat Berseragam
-
Infografis Kanalkalimantan3 hari yang laluMay Day 2026 : Ancaman Nyata AI di Dunia Kerja
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluPuncak Hari Jadi ke-74 HSU Meriah, Dihadiri Gubernur dan Wagub Kalsel
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluAparatur Desa se Kecamatan Sungai Tabukan Dibekali Desain Grafis
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPolres Kapuas Musnahkan Sabu dari Palangkaraya




