Hukum
Iray, Bandar Arisan Online Ini Dituntut 3,4 Tahun
MARTAPURA, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 3,4 tahun hukuman penjara kepada Siti Raihanah alias Iray bandar kasus arisan online saat sidang di Pengadilan Negeri Martapura, Selasa (5/12).
Sebelum memasuki ruang persidangan Iray sudah terlihat gugup untuk mendengarkan pembacaan tuntutan hukuman atas dirinya. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Noorhaniyah SH. Dan persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Agustinus Sangkakala SH MH, dan Hakim Anggota Gatot Raharjo SH dan Gesang Yoga Madyasto SH.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Raihanah alias Iray binti Ismail dengan pidana penjara selama tiga tahun dan empat bulan,†terang Noorhaniyah SH.
Bandar arisan bodong miliaran rupiah ini dijerat dengan dakwaan Pasal 378.
Iray tersedu-sedan, saat Ketua Hakim mempertanyakan kepada terdakwa apakah mendengar tuntutan yang diberikan JPU.
“Mendengar pak, saya minta keringanan hukuman pak, saya menyesali dengan perbuatan saya,†sambil menangis terbata-bata Iray mengutarakannya.
Setelah selesai pembacaan tuntutan Majelis Hakim menyampaikan sidang lanjutan akan dilaksanakan pada hari Jumat pukul 09.00. (hendera)
-
Bisnis2 hari yang lalu
Harga Emas di Pasar Bauntung Banjarbaru Terus Naik dari Ramadan hingga Lebaran
-
HEADLINE8 jam yang lalu
Geger Temuan Dua Mayat di Banjarbaru, Jasad RFS Didapati Masuk Tong Air Kaki di Atas
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Mengenang Ulama Besar Tanah Banjar di Masjid dengan Nama Kitab Karangannya
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Terjerat Cuci Uang Narkoba, Nasib Ayah Fredy Pratama Tinggal Ketuk Palu
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Riding Bersama Wali Kota, Salurkan Bansos Hari Jadi ke-25 Kota Banjarbaru
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Ini Harga Beras di Pasar Bauntung Banjarbaru Pasca Lebaran