Connect with us

Kabupaten Balangan

Inspektorat Balangan Terapkan Digitalisasi Penomoran LHP dan Surat Tugas

Diterbitkan

pada

Pegawai Inspektorat Kabupaten Balangan memaparkan keunggulan sistem digitalisasi agenda penomoran hasil pemeriksaan. Foto: mcbalangan

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Inspektorat Kabupaten Balangan membuat sebuah sistem yang diberi nama Digitalisasi Agenda Penomoran Hasil Pemeriksaan (LHP dan Surat Tugas) menyiasati ketepatan waktu pelaporan hasil pemeriksaan yang ini masih terkendala agenda penomoran manual.

Inovator digitalisasi, Muhammad Baihaqi, mengatakan, laporan hasil pemeriksaan merupakan hasil akhir dari proses audit. Laporan hasil pemeriksaan harus tepat waktu, lengkap, akurat, obyektif, meyakinkan, serta jelas, dan seringkas mungkin.

“Oleh karena itu, manfaat inovasi digitalisasi ini bermaksud membantu membuat agenda penomoran laporan hasil pemeriksaan yang dapat membantu dalam hal terlaksananya ketepatan waktu dalam pelaporan hasil pemeriksaan. Yaitu dengan cara merubah penomoran yang sebelumnya hanya dalam bentuk manual ke dalam bentuk digital,” jelas Baihaqi, Senin (2/6/2025).

Baca juga: Pangkalan Gas Punya ‘Kaki Tangan’, Komisi II DPRD Banjarbaru Minta Izin Dicabut

Menurut Baihaqi, penomoran LHP dengan sistem lama dinilai kurang efektif dikarenakan masih manual dengan buku agenda. Sehingga rawan tercecer dan mengakibatkan tertundanya penomeran karena harus mencari buku agendanya terlebih dahulu.

Hasil inovasi digitalisasi agenda penomoran ini diharapkan dapat mempermudah pekerjaan tim, meminimalisir kesalahpahaman antar pegawai, serta dapat meningkatkan kapasitas SDM dan organisasi untuk mencapai kualitas pelayanan terbaik.

Lebh lanjut dia mengatakan, dalam Perbup Balangan Nomor 25 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah menyebutkan kedudukan Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah dipimpin oleh Inspektur yang dalam melaksanakan tugasnya membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.

Baca juga: Ini Sikap BEM SI Kalsel Soal Taman Nasional Pegunungan Meratus

Kemudian dalam Permenpan Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang standar pelaksanaan audit menyebutkan auditor harus membuat laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan penugasannya yang disusun dalam format yang sesuai segera setelah selesai melakukan pemeriksaan.

“Oleh karenanya, digitalisasi agenda penomoran ini diharapkan dapat mempermudah pekerjaan tim, meminimalisir kesalahpahaman antar pegawai, serta dapat meningkatkan kapasitas SDM dan organisasi untuk mencapai kualitas pelayanan terbaik. Dengan adanya tambahan barcode, setiap pegawai dapat dengan mudah meng-akses form pelaporan secara langsung, sehingga proses pelaporan menjadi lebih cepat, akurat dan terintegrasi,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/mcbalangan)

Reporter: mcbalangan
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca