HEADLINE
Insentif 391 Guru Honorer di HSU Telat Dibayar, Begini Penjelasan Plt Kabag Prokopim
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Rohim menyesalkan adanya pemberitaan salah satu media online yang tidak berimbang karena tidak melakukan klarifikasi dan cross cek dengan SKPD terkait sehingga terkesan menyudutkan.
Belakangan diketahui, berita tersebut terkait dengan belum dibayarnya insentif 391 guru honorer yang mengajar di sekolah swasta selama 4 bulan yakni Januari hingga April.
Merespon hal tersebut, Plt Kabag Prokopim, Abdul Rohim menjelaskan bahwa setelah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Rahman Heriady, keterlambatan disebabkan karena adanya masa transisi dari Pj (Penjabat) Bupati dengan Bupati HSU H Sahrujani saat ini.
Baca juga: Sistem Penerimaan Murid Baru 2025, Kadisdik Banjarbaru: Tak Ada Sekolah Unggulan
Meski demikian Abdul Rohim menegaskan, tidak ada niatan sama sekali dan maksud Pemkab HSU dalam hal ini Bupati HSU H Sahrujani untuk memperlambat pencairan. Apalagi tidak membayarkan insentif sebagai hak para guru honorer, keterlambatan terjadi lantaran adanya masa transisi pimpinan.
“SK guru honorer setiap tahunnya diperbarui, sebenarnya SK tersebut sudah dibuat dan tinggal ditandatangani, namun karena Pj Bupati terdahulu menghendaki agar Bupati terpilih yang menandatangani, akhirnya terlambat,” jelas Abdul Rohim, Kamis (24/4/2025) siang.
Masih menurut Plt Kabag Prokopim, Bupati HSU saat ini baru dilantik tanggal 20 Februari dan lanjut mengikuti retret di Magelang selama sepekan, akhirnya Bupati HSU baru aktif pada awal bulan Maret.
Baca juga: Konferensi Kabupaten PGRI Kapuas Masa Bakti XXIII, Ini Pesan Bupati Wiyatno
“Sementara saat SK Bupati diajukan ke beliau dan ternyata SK tersebut berlaku surut, maka SK tersebut harus diperbaiki lagi, karena SK Bupati harus berlaku mulai bulan Maret, sementara untuk bulan Januari- Februari menggunakan SK Kadis Pendidikan yang pencairannya memang harus menunggu SK Bupati,” tambahnya.
Sejak berita itu dirilis tanpa konfirmasi, SK Bupati sebenarnya sudah ditandatangani beberapa hari yang lalu, tinggal pencairan lagi oleh Dinas Pendidikan. Dimana rencana dicairkan sebelum tanggal 30 April 2025 dan langsung dibayar kepada guru honor 4 bulan sekaligus.
Baca juga: Wabup Banjar Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Kalsel
“Terkait hal ini, kalau memang dinilai adanya keterlambatan, Kabag Prokopim mohon maaf dan dimaklumi karena dalam pembuatan SK memerlukan proses dan waktu,” tegasnya. (Kanalkalimantan.com/dew)
Reporter: dew
Editor: bie
-
HEADLINE2 hari yang laluCemari Lingkungan, Komisi III DPRD Banjarbaru Cek SPPG ‘Merah’
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluUpayakan Penanganan Banjir di Banua, Pemprov Kalsel Gelar Rakor
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluUpayakan Kawasan Kubah yang Rapi dan Tertata, Pemkab Banjar Berdialog dengan Puluhan Pedagang
-
DPRD KAPUAS2 hari yang laluDPRD Kapuas Sampaikan Hasil Reses dalam Rapat Paripurna
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluGubernur Muhidin Ingatkan Dana Transfer Pusat Dimanfaatkan Optimal
-
Hukum2 hari yang laluKPK Dalami Hubungan Jabatan Kepala KPP Madya Banjarmasin di 12 Perusahaan


