Kabupaten Kapuas
Inovasi ADIB DPMPTSP Kapuas, Layanan Perizinan Gratis bagi Usaha Kuliner
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kapuas jemput bola memberikan pelayanan perizinan gratis kepada pelaku usaha kuliner.
Melalui inovasi Agah Duah Ijin Bemobil (ADIB) DPMPTSP Kabupaten Kapuas memberikan pelayanan khusus usaha kuliner seperti rumah makan dan restoran, turun langsung ke tempat-tempat usaha tersebut.
“Apabila usaha rumah makan yang kami datangi tidak memiliki izin, maka kami akan memberikan surat perizinan secara cuma-cuma atau gratis,” ungkap Plt Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Kapuas, Gerek, Senin (8/11/2021).
Gerek mengatakan, pendaftaran pembuatan izin usaha sekarang dapat dilakukan secara online, sehingga memudahkan dalam melaksanakan pelayanan perizinan di lapangan.
Baca juga : “Kampung Literasi” Diluncurkan, Wali Kota Aditya: Minat Baca Masih Rendah
“Jadi, kami bisa langsung mendaftarkan tanda daftar pariwisata usaha rumah makan tersebut secara online,” jelasnya.
Apabila tempat usaha (rumah makan) terkendala persyaratan, bisa diajukan susulan dan DPMPTSP Kabupaten Kapuas akan mengantarkan secara langsung izin usaha tersebut.
“Masyarakat tidak harus datang ke kantor DPMPTSP mengurus perizinan, tetapi bisa melalui pelayanan mobil keliling ADIB,” jelasnya. (kanalkalimantan.com/ags)
Reporter : ags
Editor : kk
-
HEADLINE3 hari yang laluCemari Lingkungan, Komisi III DPRD Banjarbaru Cek SPPG ‘Merah’
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluUpayakan Penanganan Banjir di Banua, Pemprov Kalsel Gelar Rakor
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluUpayakan Kawasan Kubah yang Rapi dan Tertata, Pemkab Banjar Berdialog dengan Puluhan Pedagang
-
Kota Banjarmasin1 hari yang laluBapokting Naik, Wakil Wali Kota Ananda: Jangan Sampai Panic Buying!
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluGubernur Muhidin Ingatkan Dana Transfer Pusat Dimanfaatkan Optimal
-
DPRD KAPUAS3 hari yang laluDPRD Kapuas Sampaikan Hasil Reses dalam Rapat Paripurna


