Connect with us

Politik

Ini Syarat Daftar Caleg, Sudah Lengkapkah Syarat Anda?

Diterbitkan

pada

Hari pertama pendaftaran caleg tak ada satu pun parpol mendatarkan calegnya. Foto: net

BANJARMASIN, Untuk syarat bakal calon persyaratannya telah tertuang dalam Peraturan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPRD. Peraturan ini mengatur seabrek syarat bagi waga yang ingin jadi calon anggota DPR atau DPRD di Pemilu 2019.

Peraturan itu diterbitkan KPU pada Sabtu (7/1) lalu. Perubahan paling mencolok dari peraturan ini adalah dilaranganya mantan terpidana korupsi, bandar narkoba, dan predator seksual menjadi caleg. Padahal, di Pileg 2014 aturan ini tidak ada. “Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,” bunyi peraturan KPU pasal 7 ayat 1, huruf h.

Berikut ketentuan lengkap menjadi caleg di Pemilu 2019. Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan yakni  telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,  dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Selain itu, seorang caleg harus setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Tak kalah penting juga memiliki sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif, terdaftar sebagai pemilih, dan bersedia bekerja penuh waktu.

Khusus untuk pejabat yang mau mencalegkan dirinya, maka ia harus mengundurkan diri sebagai mana ditentukan juga oleh aturan KPU. Yakni, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota, kepala desa, perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan, Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, harus mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas.

Selain itu juga bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Syarat wajib lainnya adalah menjadi anggota partai politik, dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan, dicalonkan hanya oleh 1 (satu) partai politik, dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil; dan mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir. (ammar)

Reporter: Ammar
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->