Connect with us

Kabupaten Kapuas

Ini Poin Hasil RDP Komisi IV-Disdik Kapuas Soal Guru Honorer    

Diterbitkan

pada

Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas menggelar RDP dengan Disdik Kabupaten Kapuas.

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kapuas dan para perwakilan guru honorer maupun tenaga kependidikan honorer, Senin (9/5/2022).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kapuas, Syarkawi H Sibu didampingi Wakil Ketua Rosihan Anwar dan Sekretaris Sera Sintanola, serta sejumlah anggota dewan menghasilkan 4 poin kesepakatan bersama terkait persoalan pembayaran gaji, hingga status tenaga kontrak guru, guru tidak tetap, honorer K2 dan PPPK.

Syarkawi menyampaikan empat poin itu pertama adalah pembayaran gaji guru kontrak, guru tidak tetap dan honor K2 Kabupaten Kapuas untuk bulan Januari sampai dengan Mei 2022 akan direalisasi pada minggu ke-IV bulan Mei.

“Setelah dikoordinasikan dengan Bupati Kapuas, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas dan tim anggaran pemerintah daerah Kabupaten Kapuas melalui Surat Keputusan Bupati,” kata Syarkawi seusai memimpin rapat Senin sore.

 

 

Baca juga: Sejarah Hari Kebangkitan Nasional dan Berdirinya Budi Utomo

Poin kedua adalah standar gaji dan penghasilan lain-lain pada masing-masing sekolah akan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas.

“Poin ketiga pemerintah daerah harus memberikan insentif kepada tenaga honorer sebesar Rp 1.000.000 per bulan,” ucapnya.

Poin terakhir untuk rekrutmen PPPK diutamakan bagi guru kontrak, guru tidak tetap dan honorer K2 Kabupaten Kapuas dengan masa kerja di atas 10 tahun.

“Harapannya rekomendasi ini dapat direalisasikan dan kami komisi IV DPRD Kapuas mendorong ini,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->