Kota Banjarbaru
Ini Perbedaan Jukir Nakal dan Resmi di Taman Van der Pijl Banjarbaru
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pengunjung Taman Ramah Anak Van der Pijl Banjarbaru sempat khawatir ada oknum juru parkir (Jukir) yang memainkan tarif retribusi parkir.
Oknum jukir yang memungut retribusi tidak sesuai dengan ketentuan Perda sempat ditemui beberapa hari terakhir.
Rony, salah seorang jukir roda empat di Taman Van der Pijl menyebutkan, tarif parkir di ruang publik ini untuk roda dua Rp2 ribu dan roda empat Rp3 ribu.
Baca juga: Warning! Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Banjarbaru Naik, Ini Angkanya

“Kalau untuk tarifnya itu Rp3.000 untuk roda empat, kalau roda dua itu Rp2000,” sebut Rony, jukir di Taman Van der Pijl.
Tarif itu sudah sesuai dengan aturan yang diterapkan oleh Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, selaku instansi yang memberikan binaan kepada jukir.
“Saya pribadi sudah sesuai menarik tarif parkir dengan Perda yang berlaku,” ujar dia.
Dia menjelaskan jika ada pengguna yang membayar Rp5 ribu untuk pengguna parkir roda empat, biasanya uang kembalian akan ia berikan lagi kepada pengguna parkir.
Baca juga: Wamendikdasmen RI Hadiri HUT ke-5 JMSI dan Peluncuran JMSI Goes To Scholl di Kalsel
Tapi tak jarang ada pengguna parkir yang menolak diberikan kembalian.
“Waktu itu saya kasihkan Rp2 ribu kembaliannya, tapi si pengendara ini justru nolak karena mau memberi kami para jukir,” ungkap Rony.
Adapun dari hasil dirinya memungut parkir ini pun, dalam satu hari penghasilan yang ia dapat berkisar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.
Sementara itu menanggapi kabar beredar ini, Dishub Kota Banjarbaru sempat mengganti jukir di Taman Van der Pijl untuk meningkatkan pelayanan.
Baca juga: Hakim MK Tolak Kesaksian Ketua KPU Banjarbaru di Sidang Pembuktian
Masyarakat perlu tahu bahwa jukir baru yang ada di taman merupakan binaan langsung Dishub Kota Banjarbaru.
Kadishub Kota Banjarbaru Muhammad Mirhansyah menjelaskan bahwa jukir resmi binaan pihaknya bertanda kalung yang bertuliskan metode pembayaran Qris.
“Selain menggunakan sistem pembayaran tunai dengan karcis dan setiap petugas parkir resmi juga memakai kalung Qris,” ujar Mirhansyah.
Ia menyebutkan bahwa Dishub menerapkan tarif sesuai peraturan daerah, yakni Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp3 ribu untuk kendaraan roda empat.
Baca juga: Saidi Minta Kepala SKPD Lakukan Evaluasi dan Perbaikan pada Hal-hal Krusial
Jika di lapangan ada petugas parkir resmi yang menarik tarif tidak sesuai Perda akan segera ditindak tegas tanpa kompromi.
“Kepada para pengguna parkir kami ingatkan dan himbau agar jangan membayar lebih dari ketentuan yang telah ditetapkan sesuai Perda,” imbaunya.
“Kalau perlu segera laporkan siapa petugas parkir yang menyalahi aturan, laporkan kepada kami melalui nomor hotline UPT Parkir kami di +62 811-5102-666,” tambah Mirhan.
Lebih lanjut pihaknya mengimbau agar pengguna parkir dapat memanfaatkan pembayaran melalui Qris selain karcis parkir yang disediakan oleh UPT Pengelolaan Parkir Dishub Kota Banjarbaru. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Pemprov Kalsel3 hari yang laluDisdikbud Kalsel Siapkan Program Peningkatan Kapasitas Siswa SMK
-
HEADLINE2 hari yang laluSekda Banjarmasin Jadi Staf Ahli, Tujuh Pejabat Kena Rotasi
-
HEADLINE3 hari yang laluTatap Muka Normal, Pemerintah Batalkan Pembelajaran Daring
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluDijadikan Staf Ahli, Ini Kata Mantan Sekda Banjarmasin Ikhsan
-
HEADLINE1 hari yang laluHaul ke-220 Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, Sejak Kecil Sudah Punyai Keistimewaan
-
Olahraga3 hari yang laluPopda Kalsel 2026 Tahapan Entry by Number, Atlet Maksimal Kelahiran 2009





