Connect with us

Advertorial

Ini Penilaian Ombudsman RI Perwakilan Kalsel di Instansi Pemkab Banjar


Pelayanan di Disdukcapil Banjar Dapat Nilai Merah


Diterbitkan

pada

TERIMA LAPORAN, Hasil penilaian pelayanan publik yang dinilai Ombudsman RI Perwakilan Kalsel diserahkan kepada Bupati Banjar KH Khalilurrahman. Foto : rendy

MARTAPURA, Belum maksimal pelayanan publik di Kabupaten Banjar, Ombudsman RI Perwakilan Kalsel mengkategorikan tingkat pelayanan publik di Kabupaten Banjar masuk dalam kategori sedang.

Hal itu disampaikan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Nurholis Majid saat menjadi narasumber di acara Rakor pendamping desa P3MD se Kabupaten Banjar dan penyampaian hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik sesuai dengan UUD No 25 Tahun 2009 serta kordinasi laporan masyarakat Desa Lok Buntur oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalsel yang di Mahligai Sultan Adam, Selasa (23/1).

Ada 10 data penilaian instansi yang disampaikan Nurcholis Majid sebagai koreksi bersama. Berdasarkan hasil penilaian yang bersifat kumulatif, Ombudsman RI Perwakilan Kalsel menyebut rata-rata untuk 10 instansi mempunyai nilai warna kuning yaitu 75,50.

“Ini hanya merupakan penilaian layanan yang kasat mata,” ujar Nurcholis Majid.

Ia juga menjelaskan untuk segi penilaian terbagi menjadi 3 katagori, penilaian standar kepatuhan yaitu warna merah yang berarti bernilai 1-50, warna kuning sama dengan bernilai 50-80 dan warna hijau bernilai sama dengan 80-100.

“Metode penilaian ini Ombudsman datang langsung ke kantor atau instansi tanpa pemberitahuan, melihat layanan yang diberikan baik sarana prasarana serta kelengkapan-kelengkapan layanan yang diberikan yang terlihat,” jelasnya.

Nurcholis Majid menyebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar masih mempunyai nilai yang merah, yang berarti belum patuh terhadap undang-undang pelayanan publik dengan nilainya rata-rata 61,50, 67,50 dan 79,50.

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Banjar dari tiga layanan publik yang mereka berikan nilainya juga masih rendah yaitu pelayanan rekomendasi toko modern nilai 12,50, penerbitan izin pembukaan kantor cabang koperasi nilai 29,50 dan izin usaha simpan pinjam nilai 41,50 .

Dinas Lingkungan Hidup Banjar sebut Nurcholis Majid, tidak patuh terhadap undang-undang pelayanan publik dengan tiga layanan yang realisasikan seperti izin lingkungan bernilai 48,50 rekomendasi izin lingkungan 48,50 dan rekomendasi amdal terkait izin kelayakan dan lingkungan yang bernilai 60,50.

Foto : rendy

Dinas Pendidikan Banjar juga tak luput dari perhatian yang memiliki nilai rendah seperti pelayanan legalisir ijasah, sertifikasi guru, izin pendidikan, mutasi siswa dan lain-lain.

Hanya bernilai rata-rata antara 39,57 dan 51.

“Pelayanan publik di Dinas Pendidikan belum standar, dan masih banyak lagi instansi yang kurang mematuhi layanan public,” ungkap Nurcholis Majid.

Nurcholis Majid hanya menyebut satu dinas yang mematuhi undang-undang pelayanan publik dengan nilai yang sangat baik dan memuaskan yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Banjar dari 25 layanan dengan hasil semua pelayanan yaitu 100,00.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel mengatakan pihaknya akan selalu mengawasi kegiatan-kegiatan di Kabupaten Banjar atas perlihatan hasil penilaian yang kurang memuaskan tersebut.

“Ini harus menjadi evaluasi ke depannya, harus ada perbaikan kalau sekiranya seluruh dinas memberikan pelayanan yang standar maka masyarakat yang disejahterakan,” katanya.

Menanggapi kondisi itu, Bupati Banjar KH Khalilurrahman meminta kepada seluruh instansi terkait pelayanan terhadap masyarakat harus melakukan perubahan yang signifikan.

“Untuk berbenah melakukan pelayanan masyarakat yang lebih baik,” singgung Bupati Banjar. (rendy)

 

Reporter : Rendy
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->