Connect with us

Kabupaten Tanah Bumbu

Ini Pandangan Umum Fraksi DPRD Tanbu Terhadap Dua Raperda

Diterbitkan

pada

Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menyampaikan pandangan umum terhadap dua buah Raperda, Senin (7/3/2022). foto: ftr

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menyampaikan pandangan umum terhadap dua buah Raperda, Senin (7/3/2022).

Penyampaian pemandangan umum dimulai Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerinda dan Fraksi Golk, serta Fraksi Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Amanat Perjuangan Demokrat, di ruang rapat paripurna Glgedung DPRD Tanbu.

Rapat paripurna DPRD dalam rangka pandangan umum terhadap Dua Buah Raperda Tanah Bumbu sebelumnya disampaikan oleh Bupati Tanah Bumbu diwakili Sekretaris H Ambo Sakka.

“Rapat Paripurna ini Pemandangan Umum Fraksi, melanjutkan rapat penyampaian dua buah Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha dan penyelenggaraan irigasi ini dipimpin,” ucap Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Said Ismail Kholil Alaydrus.

 

Baca juga  : Kunjungi Istana Anak Yatim, Bupati Zairullah: 11 Maret Ada Acara Anak-anak Yatim se Indonesia

Dalam rapat paripurna Pemkab Tanbu diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum.

Seluruh fraksi-fraksi yang berhadir dalam rapat ini dapat menerima dua buah Raperda dengan catatan dan usul serta saran-saran yang mengacu yang tidak bertentangan pada peraturan yang ada diatasnya untuk di bahas ketingkat pembicaraan lebih lanjut.

Fraksi Demokrat Indonesia Perjuangan menyampaikan beberapa hal yakni berkaitan dengan tentang raperda perizinan berusaha, ia menanyakan apakah tidak ada Perda yang sudah ada yang terkait dengan Raperda tersebut, kemudian apakah kriteria unsur penilaian untuk menetapkan suatu kegiatan usaha itu, sehingga bisa di tetapkan klasifikasi usaha rendah, menengah dan tinggi. Karena dalam pasal 5 disebutkan klasifikasi tetapi tidak terdapat indikator dan kriterianya. Sedangkan pada pasal 7 sampai 9 untuk pemberian nomor induk dijelaskan bahwa ada verifikasi pemberian nomor induk berusaha dan izin sesuai dengan klasifikasi resiko.

Sementara terkait Raperda penyelenggaraan irigasi, namun isinya terlalu banyak mengatur tentang pengelolaan dan kelembagaan yang akan mengatur tentang irigasi, maka apakah tidak sebaiknya judul Raperda tersebut diubah pada saat pembahasan nanti disesuaikan dengan isi pasal per pasal nya yang cenderung berisikan tentang pengelolaan dan kelembagaan. (kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->