NASIONAL
Ini Cara Beli dan Pakai E-Meterai untuk Pendaftaran CPNS 2024
KANALKALIMANTAN.COM – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 momen sangat dinantikan oleh masyarakat Indonesia. Pemerintah kembali membuka pendaftaran CPNS untuk berbagai posisi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Pendaftaran CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah resmi dimulai pada 20 Agustus 2024 dan akan berlangsung hingga 6 September 2024.
Tidak hanya lulusan diploma dan sarjana yang bisa mendaftar CPNS 2024, tetapi juga lulusan SMA memiliki kesempatan untuk ikut dalam beberapa formasi yang tersedia. Ada 600.000 formasi yang tersedia untuk CPNS dan PPPK.
Baca juga: Saksikan Dewa 19, Mahalini, Lesti Kejora, JKT48, hingga Tipe-X dalam Selebrasi Spektakuler RCTI 35
E-Meterai Syarat Wajib Pendaftaran Seleksi CASN 2024
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pelamar masih menggunakan meterai fisik atau meterai tempel. Pada seleksi CASN 2024 memperkenalkan perubahan dengan mewajibkan penggunaan meterai elektronik atau e-meterai.
E-meterai adalah inovasi digital yang berfungsi sebagai pengganti meterai fisik. Fungsinya tetap sama, yaitu untuk memberikan keabsahan hukum pada dokumen yang diperlukan dalam proses pendaftaran.
Namun, tidak seperti meterai fisik yang berbentuk stiker dan ditempelkan secara manual pada dokumen, e-meterai hadir dalam bentuk digital dan dapat langsung ditempelkan pada dokumen elektronik melalui platform online, nilai meterainya pun sama dengan versi fisik, yakni Rp 10.000. Penggunaan e-meterai ini tidak hanya memudahkan proses pendaftaran, tetapi juga memberikan tingkat keamanan yang lebih tinggi serta mengurangi risiko pemalsuan dokumen.
Baca juga: Stakeholders Engagement PLN ULP Banjarbaru ke Pj Sekda Banjarbaru
Cara Membeli E-Meterai di Pospay
Berikut adalah langkah-langkah untuk membeli e-meterai di Pospay:
1. Pada halaman utama, pilih ikon Meterai.
2. Pilih menu “Beli E-Meterai.”
3. Klik “Isi Ulang” dan masukkan jumlah e-meterai yang ingin dibeli.
4. Lanjutkan ke proses pembayaran.
5. Periksa rincian pembayaran, kemudian klik “Lanjutkan.”
6. Status riwayat pembelian akan berubah dari “Unpaid” menjadi “Paid.”. (Kanalkalimantan.com /Beritasatu.com/kk)
Editor: kk
-
HEADLINE2 hari yang laluTak Miliki PBG dan NIB, Tiga Lapangan Padel Disetop
-
HEADLINE3 hari yang laluTambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam Ditertibkan
-
Kabupaten Kotabaru2 hari yang laluPawai Ta’aruf Awali MTQN ke-56 Kotabaru di Pulau Laut Selatan
-
Pemprov Kalsel3 hari yang laluKontrak Pembangunan Jembatan Pulau Laut, Gubernur Kalsel: Target Selesai 2028
-
DPRD BANJARBARU2 hari yang laluBang Iyal Serahkan Bantuan Kebakaran di Cempaka
-
Kabupaten Kotabaru3 hari yang lalu115 Rumah Disediakan untuk 22 Kafilah MTQN ke-56 Kotabaru





