Connect with us

Bisnis

Ini Buntut Listrik Mati Massal, 3 Kelompok Gugat PLN Rp 354 Triliun

Diterbitkan

pada

Plt Direktur Utama PLN, Sripeni Inten Cahyani. Foto : net

Tercatat sudah tiga gugatan yang dilayangkan masyarakat dan lembaga advokasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akibat mati listrik massal yang terjadi pada Minggu (4/8/2019). Total mereka menuntut Rp 354 triliun 11,1 juta.

Gugatan pertama dilayangkan oleh Warga Jakarta Selatan, Ariyo Bimmo dan Petrus CKL Bello, pemilik ikan koi yang mati akibat mati listrik pada Kamis (8/8/2019).

Ariyo menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,9 juta dan Petrus menuntut Rp 9,2 juta. Sehingga total gugatan keduanya sebesar Rp 11,1 juta.

Kedua, Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) menggugat PLN dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 313 triliun. Gugatan FAMI terdaftar di PN Jaksel Nomor perkara 648/PDT.G/2019/PN.JKT.SEL pada Kamis (8/8/2019).

Ketiga, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Rakyat Indonesia menuntut ganti rugi sebesar Rp 40 triliun. Gugatan LKBHRI sudah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor gugatan 653/PDT.G/2019/PN.JKT.SEL pada Jumat (9/8/2019).

Ketiga gugatan ini ditujukan kepada jajaran direksi PLN, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Menteri ESDM Ignasius Jonan dengan total tuntutan uang ganti rugi sebesar Rp 354 triliun 11,1 juta. (suara.com)

Reporter : Suara.com
Editor : KK


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->