NASIONAL
Ini Alasan Bareskrim Polri Langsung Tahan Edy Mulyadi
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri langsung menahan Edy Mulyadi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran ‘Kalimantan Tempat Jin Buang Anak’. Dia ditahan atas pertimbangan objek dan subjektif dari penyidik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut alasan objektifnya, yakni karena ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sedangkan alasan subjektif, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
“Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulang perbuatannya kembali. Alasan objektif, ancaman yang diterapkan kepada tersangka di atas lima tahun,” kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022), dilansir Suara.com, mitra media Kanalkalimantan.com.
Edy Mulyadi ditetapkan tersangka usai diperiksa oleh penyidk Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia diperiksa sejak pukul 09.54 sampai 16.15 WIB.
Selain memeriksa Edy Mulyadi, penyidik total telah memeriksa 37 saksi dan 18 ahli.
Baca juga : Sopir Diduga Injak Pedal Gas, Honda Freed Nyemplung ke Irigasi di Bincau Martapura
Mulai dari ahli bahasa, ahli sosioligi hukum, ahli hukum pidana, ahli ITE, analis medsos, digital forensik dan antopologi hukum.
“Penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan status dari saksi menjadi tersangka,” jelas.
Edy Mulyadi mengaku sudah membawa baju salin jika nantinya akan ditahan oleh penyidik Polri. Hal itu diutarakan Edy saat memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, siang tadi.
Edy Mulyadi hadir di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.50 WIB. Dia terlihat membawa baju salin yang dibungkus tas jinjing berwarna kuning.
“Persiapan saya bawa ini saya bawa pakaian dan karena saya sadar betul, karena teman-teman saya yang luar biasa ini sadar betul bahwa saya dibidik,” kata Edy Mulyadi. (kanalkalimantan.com/kk)
Reporter : kk
Editor : cell
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluAbsensi Digital SITELADAN Mulai Diterapkan, 536 Guru Non ASN di HSU Gunakan Sistem Biometrik
-
HEADLINE3 hari yang laluSepekan Cuaca Kalsel Cerah Berawan, Ada Potensi Hujan Ringan Lokal
-
Kalimantan Selatan1 hari yang laluTPP ASN Pemprov Kalsel Naik 26 hingga 98 Persen
-
Hukum1 hari yang laluDirjenpas Mashudi Mundur Buntut Hunian Mewah di Lapas Cibinong
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluWali Kota Lisa Halaby: Ketersedian “Piring Makan” Harus Terjaga
-
Budaya3 hari yang laluDitutup Malam Imaji, WSFest 2026 Banjarbaru Dekatkan Sastra dengan Masyarakat


