Connect with us

Kota Banjarmasin

Ini 53 Incumbent Langgar Protokol Covid-19 Saat Daftar ke KPU, Termasuk Wali Kota Ibnu Sina

Diterbitkan

pada

Sebanyak 53 incumbent ditegur Mendagri karena melanggar protokol Covid-19 Foto: suara

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Mendagri Tito Karnavian menegur kepala daerah petahana secara tertulis karena pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 saat pendaftaran Pilkada 2020 sepanjang akhir pekan lalu. Termasuk Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik dalam keterangannya, Senin (7/9) dilansir CNNIndonesia.com, mengatakan, pelanggaran terhadap protokol kesehatan tersebut dilakukan para kepala daerah pada saat deklarasi pencalonan, pendaftaran ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan saat pembagian bantuan sosial.

Berikut daftar kepala daerah yang mendapat teguran tertulis Mendagri karena melanggar protokol kesehatan:

 

1. Bupati Klaten Sri Mulyani

2. Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada

3. Bupati Muna Rusman Emba

4. Bupati Wakatobi Arhawi

5. Wakil Bupati Luwu Utara Thahar Rum

6. Plt Bupati Cianjur Herman Suherman

7. Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga

8. Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana

9. Bupati Halmahera Utara Frans Manery

10. Wakil Bupati Halmahera Utara Muhlis

11. Bupati Halmahera Barat Danny Missy

12. Wakil Bupati Halmahera Barat Ahmad Zakir Mando

13. Wali Kota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim

14. Bupati Belu Willybrodus Lay

15. Wakil Bupati Belu JT Ose Luan

16. Bupati Luwu Timur H Muhammad Thorig Husler

17. Wakil Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam

18. Wakil Bupati Maros H. Andi Harmil Mattotorang

19. Wakil Bupati Bulukumba Tomy Satria Yulianto

20. Bupati Majene Fahmi Massiara

21. Wakil Bupati Majene Lukman

22. Bupati Mamuju Habsi Wahid

23. Wakil Bupati Mamuju Irwan Satya Putra Pababari

24. Wakil Walikota Bitung Maurits Matiri

25. Bupati Kolaka Timur Tony Herbiansyah

26. Bupati Buton Utara Abu Hasan

27. Bupati Konawe Utara Ruksamin

28. Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina

29. Wakil Bupati Blora

30. Wakil Bupati Demak Joko Sutanto

31. Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah

32. Bupati Jember Faida

33. Bupati Mojokerto Pungkasiadi

34. Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauziz
35. Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution

36. Wali Kota Tanjung Balai Syahrial

37. Bupati Labuhan Batu Andi Suhaimi Dalimunthe

38. Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal

39. Wakil Bupati Rokan Hilir Jamiludin

40. Bupati Rokan Hulu Letkol (Purn) H Sukiman

41. Wakil Bupati Kuantan Sengingi H Halim

42. Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan

43. Wakil Bupati Musi Rawas Suwarti

44. Bupati Ogan Ilir HM Ilyas Panji Alam

45. Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Popo Ali Martopo

46. Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Sholehien Abuasir

47. Bupati Musi Rawas Utara M Syarif Hidayat

48. Wakil Bupati Musi Rawas Utara Devi Suhartoni

49. Bupati Karimun Aunur Rofiq

50. Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim

51. Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid

52. Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi

53. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Mendagri Tito Karnavian dan kepolisian bersikap tegas pada penerapan protokol kesehatan di tengah gelaran pemilihan kepala daerah serentak 2020. Jokowi tak ingin pelaksanaan pilkada menimbulkan klaster penularan virus corona (Covid-19).

Kemendagri sendiri mengaku telah menyiapkan opsi untuk menunda pelantikan pasangan calon pemenang Pilkada Serentak 2020 jika mengabaikan protokol pencegahan Covid-19. Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik mengatakan opsi itu menjadi bentuk keseriusan pihaknya terhadap penerapan aturan protokol pencegahan Covid-19.

“Salah satu opsi bentuk sanksi dan ketegasan kita terhadap para pelanggar bagi paslon yang menang nanti bisa tunda pelantikannya,” kata Akmal.(Cnnindonesia)

 

Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->