Connect with us

RELIGI

Imigrasi Sosialisasi Paspor untuk 380 Calon Jamaah Haji Asal Tabalong

Diterbitkan

pada

Sosialisasi aturan keimigrasian terkait pembuatan paspor haji dan umrah Foto: istimewa

TABALONG, Untuk jemaah haji tahun 2018 ini, peserta calon jemaah haji Kabupaten Tabalong mendapatkan sosialisasi terkait prosedur penerbitan paspor bagi calon jamaah haji. Upaya ini menjadi wadah dalam rangka menyatukan persepsi, memberikan pemahaman, dan menambah wawasan mengenai pemberlakuan Peraturan Keimigrasian tentang penerbitan paspor serta pelaksanaan sistem pelayanan paspor.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong  Jl Ir PH M Noor No.13 Tanjung, 380 Warga Tabalong mengikuti Sosialisasi Prosedur Penerbitan Paspor bagi Calon Jamaah Haji Tahun 2018, Senin, (12/2).

Eko Pratomo, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kanim Banjarmasin mengatakan, pemerintah Arab Saudi mewajibkan setiap WNI yang melaksanakan ibadah umroh/haji nama dipaspor harus 3 (tiga) suku kata.

“Paspor bagi calon jamaah haji menjadi prioritas Kanim Banjarmasin melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. Jadi, tidak perlu mendaftar online. Tapi cukup memasukkan berkas persayaratan permohonan paspor secara kolektif yang dikoordinir oleh  Kementererian Agama Kabupaten/Kota setempat,” ujar Eko.

Terkait hal tersebut, Husaini yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Tabalong menambahkan, apabila terdapat perbedaan data seperti KTP, KK dan Akte Lahir silahkan dilaporkan kembali Disdukcapil yang mengeluarkan untuk dilakukan perbaikan data sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor ke Kantor Imigrasi.(devi)

Reporter: devi
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->