Connect with us

HEADLINE

Imbas Sengketa Pilgub Kalsel di MK, Pelantikan Aditya-Wartono Bisa Ditunda

Diterbitkan

pada

Sekda Kota Banjarbaru Said Abdullah. Foto: humpro banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru terpilih Pilkada 2020, Aditya Mufti Ariffin-Wartono, nampaknya harus bersabar menunggu momentum pelantikan. Meskipun rencana pelantikan diselenggarakan pada 17 Februari nanti, besar kemungkinan akan tertunda.

Hal ini dibeberkan secara langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, Said Abdullah, saat ditemui di kantor DPRD Banjarbaru, Senin (15/2/2021) siang. Ia menjelaskan ketidakpastian tersebut lantaran masih berlangsungnya sengketa Pilkada Gubernur dan Wakil Gubenur Kalimantan Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Yang melantik Wali Kota itu kan Gubernur. Kalau Gubernur definitif belum ada atau masih bersengketa di MK, maka bisa saja itu menunda jadwal pelantikan para kepala daerah di masing-masing kabupaten kota. Tapi tidak menutup kemungkinan juga pelantikan Wali Kota akan diambil alih oleh Kemendagri RI. Makanya ini belum pasti,” bebernya.

Said menambahkan, kepastian pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru akan ditentukan pada hari ini. Hal itu setelah keluarnya putusan sela dari Mahkamah Konstitusi. “Penentuannya hari ini. Dari sini kita bisa tau kapan jadwal pelantikan Wali Kota Banjarbaru dan siapa nantinya yang akan melantik. Apakah itu Gubernur atau dari Kemendagri,” bebernya.

 

Lebih dari itu, Said menuturkan sembari menunggu kepastian pelantikan Wali Kota Banjarbaru dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Kemendagri telah menunjuk pemimpin sementara yang akan mengisi jabatan tersebut. Tak lain ialah dirinya sendiri yang saat ini menjabat sebagai Sekda Kota Banjarbaru.

“Surat yang kami terima dari Kemendagri RI, bunyinya bagi kepala daerah yang tidak ada masalah di MK, maka Sekda yang menjadi pelaksana harian kepala daerah atau biasa disebut Plh,” terangnya.

Dengan begitu, artinya Said akan memegang jabatan sebagai Plh Wali Kota Banjarbaru. Jabatan ini akan dipegang Said hingga Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru terpilih pada Pilkada 2020, resmi dilantik.

Disinggung kapan dikukuhkannya jabatan Plh Wali Kota Banjarbaru ini, Said menyebut pada tanggal 17 Februari. Hal ini bertepatan dengan habisnya masa jabatan Wali Kota Banjarbaru, Darmawan Jaya Setiawan pada tanggal 16 Februari 2021.

“Tugas sebagai Plh Walikota itu tetap jalan, waktunya bisa pendek atau lama. Semua menunggu proses administrasi di Kemendagri RI. Lalu akan dilanjutkan pelantikan Walikota definitif. Semua bakal berproses di Kemendagri,” tandasnya. (kanalkalimantan.com/rico)

 

Reporter : Rico
Editor : Bie

 

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->