NASIONAL
Imbas Isu Kudeta, Demokrat Pecat Marzuki Alie dan Enam Kader
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie diputuskan untuk dipecat dari Partai Demokrat. Tak hanya sendiri, Demokrat juga memberikan sanksi pemecatan terhadap enam kader lainnya dengan alasan ikut Gerakan Pengambilan Kepemimpinan Partai Demokrat atau GPK-PD.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, mengatakan sehubungan dengan desakan dari para kader yang disampaikan oleh para Ketua DPD dan DPC.
“Secara inkonstitusional, maka DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut. Yakni Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya,” kata Herzaky dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/2/2021).
Menurut Herzaky, pemecatan tetap dan tidak hormat ini sudah sesuai dengan rekomendasi Dewan Kehormatan partai. Proses tersebut juga sudah melalui rapat yang digelar dalam sebulan terakhir.
Herzaky menjelaskan, keenam kader yang dikenai sanksi pemecatan dianggap dan terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba. Lalu melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoax.
“Perbuatan dan tingkah laku buruk Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya merupakan fakta yang terang benderang. Dan oleh karena itu menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya, atau diperiksa secara khusus, sesuai ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat,” tuturnya.
Selain nama keenam kader tersebut, Demokrat juga memutuskan untuk memecat politisi seniornya yakni Marzuki Alie. Marzuki dipecat dengan alasan terbukti melakukan pelanggaran etika. Salah satu tindakan yang buat Marzuki dipecat lantaran aksinya yang terbuka kepada media massa.
“Pernyataan dan perbuatan Marzuki Alie merupakan fakta yang terang benderang berdasarkan laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada. Oleh karena itu, menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi, atau diperiksa secara khusus, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat,” ucapnya.
Lebih lanjut, dengan dipecatnya ketujuh kader partai tersebut, mereka perhari dilarang menggunakan atribut hingga identitas Partai Demokrat.
“Maka hak dan kewajibannya sebagai Anggota Partai Demokrat tidak berlaku lagi, termasuk larangan bagi mereka untuk menggunakan seragam, atribut, simbol, lambang dan identitas Partai Demokrat,” tandasnya. (suara)
Editor : suara
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluAksi Kamisan di Banjarmasin, Kasus Andrie Yunus: Teror Terhadap Pembela HAM
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluPelajari Sistem Pemilahan Sampah dari Hulu, Wali Kota Lisa Bersama Camat Lurah Bertemu Menteri LH RI
-
HEADLINE2 hari yang laluPemko Banjarbaru Alihkan CFD ke Jalan Panglima Batur, Dimulai 12 April
-
Kabupaten Kotabaru3 hari yang laluKemegahan Pembukaan MTQN ke-56 Kotabaru di Pulau Laut Selatan
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluBupati Bersama Alim Ulama dan Habaib Ikuti Haul Ke-88 Syekh Muhammad Kasyful Anwar
-
Kabupaten Kotabaru3 hari yang laluMTQN ke-56 Kotabaru Resmi Dimulai, 498 Peserta Ikuti 17 Cabang Lomba





