Connect with us

Hukum

ICW: Ada 241 Kasus Korupsi terkait Proyek Infrastruktur Selama Tahun 2017

Diterbitkan

pada

Proyek infrastruktur memiliki potensi besar menjadi mainan koruptor. Foto : net

JAKARTA, Kasus dugaan korupsi pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1 yang kini sedang diusut KPK menambah panjang daftar proyek infrastruktur yang menjadi bancakan koruptor. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sepanjang tahun 2017 lalu ada sebanyak 241 kasus korupsi dan suap yang terkait pengadaan sektor infrastruktur.

Dalam kasus tersebut, disebutkan oleh ICW negara merugi Rp 1,5 triliun dengan nilai suap mencapai Rp 34 miliar. Jumlah perkara korupsi pengadaan infrastruktur tahun 2017 lebih tinggi dibandingkan tahun 2016. Ini terlihat dari nilai kerugian negara yang lebih tinggi tahun lalu.

ICW mencatat kerugian negara pada tahun 2016 akibat korupsi pengadaan infrastruktur hanya Rp 680 miliar. Penelitian ICW juga menunjukkan, pada tahun 2017, sebanyak 27,4% korupsi terjadi pada sektor infrastruktur.

Itulah sebabnya korupsi pada sektor infrastruktur menempati posisi teratas dalam ranking pengembangan kasus terbesar 2017. Dari sejumlah kasus itu, kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menempati rangking teratas. Demikian seperti dilansir Tribunnews.com.

Korupsi proyek transportasi menempati tempat pertama dengan 38 kasus dan membuat kerugian negara senilai Rp 575 miliar. Setelah itu diikuti oleh sektor pendidikan dengan nilai kerugian negara Rp 43,4 miliar (14 kasus) dan korupsi pembangunan infrastruktur desa dengan nilai Rp 7,9 miliar dalam 23 kasus.

“Dalam masalah PLTU Riau, hal tersebut terkait dengan korupsi pada proses pengadaan di pemerintah,” kata Wana Alamsyah, anggota Divisi Investigasi ICW, Selasa (17/7) lalu.

Untuk mengatasi celah penyelewengan anggaran infrastruktur, Wana bilang, pemerintah perlu menerapkan penggunaan sistem pencatatan secara terpusat. Caranya adalah dengan memaksimalkan e-catalog dan e-purchasing, agar setiap proses pengadaan terpantau.

Sistem terpusat memang perlu dimaksimalkan karena korupsi pembangunan infrastruktur paling banyak terjadi di daerah. Menurut catatan ICW, dari 158 kasus korupsi infrastruktur pada 2017, sebanyak 21 kasus terjadi di Jawa Barat, 18 di Jawa Timur, 11 di Sumatera Utara.

“Jumlah sebaran kabupaten di wilayah itu sangat banyak dibandingkan dengan wilayah lainnya,” lanjut Wana.

Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai, pengawasan atas proyek infrastruktur saat ini belum efektif. Hal itu karena pengawasan di daerah lebih diarahkan mengatasi persoalan hukum yang menghambat proyek.

“Potensi pelanggaran besar. (Terlebih) beberapa proyek dipaksakan selesai 2019, sehingga membuka celah untuk bermain-main dengan anggaran negara” tutur Zainal.(cel/trb)

Reporter:Cel/trb
Editor:Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->