Connect with us

KRIMINAL HSU

Ibu Rumah Tangga Bersama 2 Pria Dibekuk saat Nyabu

Diterbitkan

pada

Tiga pelaku narkoba diamankan Polres HSU. Foto : polres hsu

AMUNTAI, Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara (HSU) meringkus dua pria bersama satu wanita saat menggelar pesta narkoba jenis sabu di sebuah rumah di sebuah rumah di desa Danau Cermin, Kecamatan Amuntai Tengah, pada Sabtu (2/11/2019) sekitar pukul 01.15 Wita.

Ketiga pelaku tersebut adalah pria bernama Isar (43) warga jalan Bihman Villa, Gang At Taqwa Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, Zayadi alias Ijai (44) warga RT.006 Desa Teluk Mesjid, Kecamatan Danau Panggang.

Sementara sang perempuan bernama Dahlia (23) diketahui merupakan ibu rumah tangga, warga jalan Norman Umar, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Taufik Suhardiman membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga pelaku yang pada saat itu sedang pesta sabu

Dari informasi, penangkapan ketiga pelaku dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang resah akan sering terjadinya penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

“Saat lagi menggunakan sabu, mereka bertiga saja,” beber Kasatnarkoba kepada Kanalkalimantan.com, Minggu (3/11).

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba Polres HSU menyebut, saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik kecil sabu berat bersih 0,06 dan 1 alat sedot yang tersambung dengan dua buah sedotan plastik.

Usai digeledah ketiga tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Polres HSU dan Polsek jajaran selalu berupaya memberantas narkoba,” pungkasnya.

Ketiga tersangka sendiri bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun (dew)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->