Connect with us

NASIONAL

Heboh Politisi PKS Usul Ganja Diekspor, Polri: Ucapannya Sudah Dicabut

Diterbitkan

pada

Ilustrasi ganja. foto: shutterstock

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra menegaskan pihaknya berpedoman teguh pada hukum positif terkait pernyataan anggota Komisi VI fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rafli Kande yang mengusulkan agar ganja menjadi salah satu komoditas ekspor.

Asep mengatakan jenis-jenis narkotika yang dilarang di Indonesia sejatinya telah diatur dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ganja sendiri termasuk dalam narkotika golongan satu.

“Polri berpedoman pada hukum positif yang berlaku, sampai hari ini jenis narkotika sudah diatur, itu dilarang,” kata Asep di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).

Menurut Asep, usulan ganja sebagai komoditas ekspor tidak lagi perlu didiskusikan. Apalagi, kata dia, belakangan pernyataan politis Rafli yang mengusulkan ganja sebagai komoditas ekspor itu telah dicabut.

“Perkembangan terakhir pernyataan politik sudah dicabut, tidak ada diskusi lagi soal itu. Kami mengacu pada hukum positif yang berlaku yang atur tentang hukum narkotika,” katanya.

Sebelumnya, Rafli menyarankan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto agar menjadikan ganja sebagai salah satu komoditas ekspor. Hal itu disampaikan Rafli dalam rapat kerja di Komisi VI.

Rafli menilai, selama ini pelarangan ganja yang digolongkan menjadi jenis narkotika hanya merupakan konspirasi global. Anggota DPR asal Aceh ini bahkan menyebut, pelaku penyalahgunaan ganja yang kini mendekam di jeruji besi tidak sebanyak penyalahgunaan jenis narkotika lainnya.

“Jadi ganja ini ini adalah konspirasi global dibuat ganja nomor satu bahayanya. Narkotika yang lain dibuat nomor sekian-sekian padahal yang paling sewot dan gila sekarang masuk penjara itu bukan orang ganja. Orang yang pakai sabu-sabu bunuh neneknya pakai ekstasi segala macam,” ujar Rafli, Kamis (30/1/2020).

“Jadi pak, ganja ini bagaimana kita jadikan komoditas yang ekspor yang bagus. Jadi kita buat lokasinya. Saya bisa kasih nanti daerahnya di mana. Setuju enggak?” sambungnya.

Namun Rafli juga menyadari, usulnya tersebut tidak mungkin bisa langsung diterapkan. Sebab di dalam aturan yang berlaku, ganja masih digolongkan ke dalam jenis narkotika sehingga keberadaannya dilarang.

“Nah itu pak, ini memang regulasinya. Kita ini sebenarnya, menurut saya, kita Indonesia memang menjadi seperti laboratorium eksperimen orang-orang dunia. Eksperimen jadi enggak ada kekuatan kultural kekuatan tradisional kekuatan batin. Ini yang enggak kita munculkan,” katanya. (suara.com)

Reporter : suara.com
Editor : kk

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->