Connect with us

Kabupaten Kapuas

H Darwandie Apresiasi Sosialisasi Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

Diterbitkan

pada

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas nomor 5 tahun 2022 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin di aula Disdik Kapuas, Senin (24/10/2022). Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, H Darwandie menghadiri sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas nomor 5 tahun 2022 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin di aula Disdik Kapuas, Senin (24/10/2022).

Acara dibuka Wakil Bupati Kapuas, Drs HM Nafiah Ibnor MM tersebut, H Darwandie sebagai Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas menjadi pemateri dalam sosialiasi itu.

“Pemkab Kapuas bersama DPRD Kapuas sudah menyepakati Perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Sebelum Perda tersebut ditetapkan, maka perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu,” kata H Darwandie, Rabu (26/10/2022).

Menurutnya, sebelum Perda tersebut diterapkan kepada masyarakat, maka harus terlebih dahulu diketahui masyarakat, untuk itulah maka dilakukan sosialisasi.

 

 

Baca juga: Kapolres Lamandau: Silakan Sampaikan Tuntutan, Jangan Lakukan Tindak Melanggar hukum

“Pada saat saya kunjungan reses perorangan, juga mensosialisasikan dua buah regulasi peraturan daerah salah satunya Perda Nomor 5 tahun 2022 ini,” ujar Darwandie.

Ia menerangkan, memang ada dua buah Perda yang disosialisasikan, kali ini difokuskan Perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu. Karena sangat penting bagi masyarakat, dan tugas pemerintah daerah untuk melindungi masyarakatnya.

“Semua produk pemerintah daerah harus disosialisasikan dengan baik, apalagi ini berkaitan dengan bantuan hukum kepada warga kurang mampu,” katanya. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca