HEADLINE
Guru Honorer Tak Dapat THR, Menpan RB : Hanya untuk PNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin menegaskan guru honorer tidak termasuk pihak yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya alias THR dari pemerintah.
Syafruddin mengatakan, THR hanya diperuntukan untuk mereka yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
“Yang dapat dari negara hanya pegawai negeri, PNS,†kata Syafruddin di Wihara Ekayana Arama, Jakarta Barat, Minggu (19/5/2019).
Terkait libur lebaran 2019 untuk PNS, Kemenpan RB belum menentukan kapan waktunya. Keputusan tersebut, kata Syafruddin, akan disampaikan pada Senin (20/5) besok.
“Masih diputuskan besok,†ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan anggarkan untuk Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara atau ASN sebesar Rp20 triliun.
Nantinya untuk THR bisa dicairkan pada akhir Mei 2019. Namun untuk pencairan gaji ke-13 ASN dilakukan tidak bersamaan dengan pencairan THR.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Diketahui untuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk pencairan THR ASN sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia mengimbau untuk kementerian lembaga dan daerah sudah bisa melakukan proses pengajuan untuk THR. Rencananya gaji ke-13 untuk ASN akan dibagi pada bulan Juli 2019.
“Tanggal 24 Insyaallah bisa dilakukan dan berjalan untuk gaji ke-13 akan dibayar pada bulan selanjutnya,†ujar Sri Mulyani, Rabu (8/5/2019). (suara.com)
Editor : kk

-
Bisnis2 hari yang lalu
Winardi Sethiono Pimpin APINDO Kalsel 2024–2029
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Jelang Coblosan Ulang, Pj Wali Kota: Serahkan Semua kepada Masyarakat, Jaga Netralitas ASN!
-
Hukum3 hari yang lalu
Perhatian Khusus Kasus Juwita, Komnas HAM Kumpulkan Fakta Lapangan
-
DPRD KAPUAS2 hari yang lalu
DPRD Kapuas Terima Raperda Usulan Pemekaran Dua Kecamatan Baru
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
403 Pemantau LPRI Turun ke TPS saat PSU Pilwali Banjarbaru
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang lalu
Sambut Program Sekolah Rakyat, Pemkab Kapuas Siapkan Lahan