Connect with us

Kota Banjarbaru

Gugus Tugas Kalsel: Belum Ada Bupati atau Walikota Ajukan PSBB Bendung Covid-19

Diterbitkan

pada

Jakarta menjadi salah satu daerah yang menerapkan PSBB untuk membendung penyebaran Covid;19/Foto: Suara.com

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Alih-alih melakukan karantina wilayah, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan RI mencanangkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Provinsi DKI Jakarta menjadi yang pertama melakukan PSBB guna memutus penyebaran Covid-19.

Lalu, bagaimana dengan di Kalimantan Selatan? Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kalimantan Selatan Muhammad Muslim membeberkan, melalui analisa situasi oleh kepala daerah, jika ada berbagai ketentuan yang sudah memenuhi kriteria, bisa diajukan kepala daerah.

“Apabila ada ketentuan-ketentuan yang memenuhi kriteria, tentu saja bisa diajukan oleh kepala daerah. Dalam hal ini bupati dan wali kota,” beber Muslim di Banjarbaru, Rabu (8/4/2020) sore.

Nantinya, setelah diajukan oleh kepala daerah baik bupati dan wali kota, Muslim melanjutkan, pemerintah provinsi akan menyampaikan kepada pemerintah pusat.
Kendati hingga kini belum ada pengajuan terkait PSBB oleh kepala daerah di 13 kabupaten dan kota di Kalsel, Muslim menegaskan, pemerintah selalu membeirkan imbauan yang lebih ketat. Seperti tetap berada di rumah, menjaga jarak, dan juga melakukan pola hidup bersih yang dianjurkan.

“Dan juga menghindari kerumunan. Dan kalau misalnya juga tidak dapat dihindari, maka keluar rumah harus menggunakan masker,” pungkas Muslim. (Kanalkalimantan.com/fikri)

 

Reporter : Fikri
Editor : Cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->