Hukum
Gugatan Pilkada Kota Banjarbaru di MK Masih Berlanjut
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) sebagai kuasa hukum pihak pemohon yakni 2 orang warga Kota Banjarbaru dan pemantau Pemilu sebagai pihak yang menganggap hak konstitusional dirugikan atas permasalahan Pilkada Kota Banjarbaru mendapatkan informasi bahwa kedua perkara yang diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK) telah berhasil teregister dengan perkara NOMOR 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 untuk pemohon pemantau pemilu dan NOMOR 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025 untuk pemohon 2 orang warga Kota Banjarbaru.
Informasi ini didapatkan setelah tim Hukum Banjarbaru Hanyar mendapat informasi dari akta yang dikirim oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan AKTA REGISTRASI PERKARA KONSTITUSI ELEKTRONIK Nomor 05/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 dan AKTA REGISTRASI PERKARA KONSTITUSI ELEKTRONIK Nomor 06/PAN.MK/e-ARPK/01/2025. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 Pemeriksaan pendahuluan bakal dilakukan paling cepat empat hari kerja setelah perkara diregistrasi. Artinya, dimulai pekan depan.
Tim Hukum yang terdiri dari Prof Denny Indrayana SH LLM PhD, Dr Muhamad Pazri SH MH sebagai ketua Tim Banjarbaru Hanyar, Kisworo Dwi Cahyono SP SH Beserta Tim Banjarbaru Hanyar lainnya menyampaikan perkara ini terus berlanjut hingga akhir dengan semangat Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing.
Baca juga: 8 Jam di Atas Air dari Kapuas ke Sekumpul Martapura
Pazri mengatakan, terkait permasalahan ini adalah karena adanya dugaan pelanggaran konstitusional mengenai hak pilih pada Pilkada Kota Banjarbaru. Harusnya Pilkada Kota Banjarbaru dengan mekanisme Paslon melawan kotak kosong, namun kasus sekarang tidak, dari hasil Pilkada kemarin banyak suara tidak sah dibandingkan paslon nomor urut 1, padahal harusnya ada kolom kosong untuk dicoblos.
Berkaca dari fakta dan praktik penyelenggaraan yang dilakukan oleh termohon secara tidak profesional, melanggar prinsip kepastian hukum, serta bertentangan dengan UU Pemilukada dan PKPU 17/2024 dalam Pemilukada Kota Banjarbaru, maka pelaksanaan Pemilukada Kota Banjarbaru secara keseluruhan pada tahun berikutnya ATAU PSU antara Paslon Nomor 1 melawan kolom kosong, perlu diambil alih oleh KPU RI dan bukan lagi dilaksanakan oleh Termohon.
Prof Denny Indrayana SH LLM PhD menyampaikan terima kasih banyak kepada semua tim dan memohon do’a kepada semua masyarakat agar suara pemilih warga Kota Banjarbaru diselamatkan, dan perjuangan terus akan kita lanjutkan (kada bemunduran). (Kanalkalimantan.com/kk)
Reporter : kk
Editor : bie
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluSilaturahmi Bupati HSU dengan Para Marbot Masjid
-
HEADLINE1 hari yang laluDPKP Kalsel Optimalkan Pemulihan Lahan Pertanian Pascabanjir
-
Kabupaten Kapuas21 jam yang laluPenataan Blok Pasar di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi
-
NASIONAL1 hari yang laluMenkomdigi di HPN: Pers Tak Boleh Kalahkan Kepercayaan Publik Demi Kecepatan dan Algoritma
-
Kabupaten Banjar23 jam yang laluPimpin Rakor Mingguan, Bupati Soroti Pengelolaan Taman CBS
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara23 jam yang laluBupati HSU Dorong Kerjasama Solid Antar ASN dalam Pembangunan Daerah


