Connect with us

NASIONAL

Gugatan DPD dan PBB terkait Presidential Threshold 0% Mulai Disidang MK

Diterbitkan

pada

Sidang gugatan presidential threshold 0% di Mahkamah Konstitusi. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan perihal gugatan ambang batas Presidential Threshold (PT) 0% pada Pemilu oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bersama Partai Bulan Bintang (PBB), Selasa (26/4/2022).

Sebelumnya, berdasarkan ketetapan MK Nomor 74/PUU-VIII/2020, MK menolak permohonan PT 20% pada Pemilu tersebut dengan alasan legal standing. Terdapat 19 putusan pengujian materiil Pasal 222 Undang-undang Pemilu di MK, namun hanya ada tiga putusan yang pokok perkaranya yang dipertimbangkan.

Para Pemohon mengajukan permohonan dengan batu uji yang berbeda dari 3 permohonan Tersebut. Setidaknya terdapat 10 alasan permohonan berbeda dari alasan-alasan permohonan sebelumnya. Sehingga mengacu pada Pasal 60 UU MK, maka MK berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan Para Pemohon.

“Karena alasan legal standing, MK menolak beberapa putusan sebelumnya, kemudian MK juga mengatakan pihak yang dapat menguji materiil presidential threshold adalah partai politik peserta Pemilu. Mendasarkan pada fakta bahwa PBB adalah peserta Pemilu tahun 2019, maka minimal tidak ada alasan lagi bagi MK untuk menolak kedudukan hukum pemohon,” ungkap Denny Indrayana, selaku kuasa hukum pemohon.

 

Baca juga  : Polres Malinau Raih Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik

Denny menjelaskan bahwa demokrasi tidak boleh lagi dikalahkan oleh duitokrasi. Pemilihan langsung oleh rakyat harus diselamatkan agar tidak terus dikooptasi kekuatan-kekuatan oligarki yang koruptif.

“Demokrasi kita tidak boleh dibajak oleh kekuatan modal. Ini adalah presiden pilihan rakyat, bukan presiden pilihan uang,” katanya.

Ketua DPD, AA Lanyalla Mahmud Mattalitti pun mengatakan bahwa gugatan tersebut bertujuan untuk menyelamatkan pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat agar tidak dibajak oleh oligarki, yang mana gugatan tersebut berdasar pada keputusan bulat rapat paripurna DPD.

“Demokrasi di Indonesia harus diselamatkan dari cengkeraman oligarki partai politik dan kekuatan uang atau duitokrasi. Salah satu caranya dengan menguji PT ini ke MK agar semakin banyak mendapatkan alternatif calon presiden. Semakin banyak alternatif pasangan calon, maka peluang Presiden dan Wakil Presiden terpilih dikendalikan oligarki semakin menipis,” tambah mantan ketua PSSI tersebut.

 

Baca juga  : Gema Ramadhan, RSUD Pambalah Batung Amuntai Rutin Gelar Pengajian 

Sejalan dengan DPD, PBB yang digawangi oleh Prof. Yusril Ihza Mahendra juga berpandangan eksistensi syarat pencalonan presiden 20% kursi di DPR atau 25% suara sah pada Pemilu anggota DPR sebelumnya telah melanggar hak konstitusional PBBdalam mengusung pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Hak konstitusional dalam mengusung Calon Presiden dan Wakil Presiden diberikan oleh UUD 1945 kepada seluruh partai politik. Terlepas, partai politik dimaksud memiliki kursi di DPR, partai politik nonparlemen, partai politik lama, bahkan partai politik baru sekalipun. Pun batasan yang diberikan konstitusi adalah diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, tanpa adanya embel-embel perolehan suara.

“Semestinya Pemilu dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip Electoral Justice. Presidential threshold berdampak negatif karena memberikan perlakuan diskriminatif kepada partai politik. PBB yang telah berdiri dan berjuang sejak masa reformasi merasa seperti diasingkan akibat keberadaan Pasal 222 UU Pemilu tersebut,” pungkas Sekjen PBB, Afriansyah Noor. (kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->