Connect with us

Kota Banjarmasin

Gubernur Sahbirin Sampaikan Raperda APBD 2019 di Dewan

Diterbitkan

pada

Gubernur menyampaikan Raperda APBD 2019 di DPRD Kalsel Foto: mario

BANJARMASIN, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalsel tahun 2019 pada rapat paripurna di kantor DPRD Kalsel, Kamis (8/8). Rancangan ini merupakan pelaksanaan tahun keempat dari rencana jangka menengah daerah tahun 2016-2021.

Raperda APBD ini disusun berdasarkan pencapaian target-target yang telah ditetapkan di dalam peraturan daerah nomor 3 tahun 2019 perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah prov Kalsel 2016-2021, dan juga peraturan gubernur nomor 046 tahun 2018 tentang rencana kerja pemerintah daerah prov Kalsel 2019.

Rancangan perubahan APBD ini juga disusun berdasar prinsip anggaran berbasis kinerja sebagaimana diatur di dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

“Dengan mengacu dan berpedoman pada ketentuan itu, maka rancangan perubahan APBD kami harapkan dapat kita sepakati bersama sebelum batas akhir penetapannya,” terang Sahbirin dalam pidatonya.

APBD ini disusun berdasarkan prinsip anggaran surplus/defisit dengan komposisi pendapatan sebesar Rp 7.097.098.839.015 dan belanja sebesar Rp 7.587.398.478.090. Dengan demikian, terdapat selisih kurang sebesar Rp 490.299.639.075 yang akan ditutup dengan pembiayaan netto.

Untuk itu, pada perubahan APBD secara keseluruhan terjadi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp 130.152.986.468 dari target APBD murni tahun anggaran 2019 sebesar Rp 6.966.945.852.547 sehingga menjadi Rp 7.097.098.839.015 atau naik sebesar 1,87 persen.

Untuk uraian belanja daerah, dianggarkan sebesar Rp 7.587.398.478.090 yang berarti meningkat sebesar Rp 555.452.625.543 atau naik 7,90 persen dari APBD yang ditetapkan Rp 7.031.945.852.547.

Berdasarkan prioritas pembangunan rencana pembangunan jangka menengah daerah yang tediri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, lain-lain pendapatan asli daerah, dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, pendapatan hibah, dana penyesuaian dan otonomi, belanja tidak langsung, serta belanja langsung, maka dalam pelaksanaan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2019, diarahkan pada prioritas daerah agar sasaran pencapaian pembangunan yang sudah ditetapkan dapat tercapai.(mario)

Reporter : Mario
Editor : Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->