HEADLINE
Golkar Kalsel Tetap Optimis Hadapi Pemungutan Suara Ulang yang Diputus MK

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang mengabulkan sebagain gugatan paslon 02 Denny Indrayana untuk menggelar pemilihan suara ulang (PSU) di sejumlah lokasi, disikapi Partai Golkar, selaku partai penyokong petahana Sahbirin-Muhidin.
Dalam jumpa pers yang digelar di DPD Golkar Kalsel, Jumat (19/3/2021) sore, Supian HK, selaku Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar Kalsel mengatakan, akan tetap menjalani apa pun keputusan MK.
“Bagi kami, apapun keputusan dan hasilnya akan tetap kita terima. Karena semua keputusannya ada di tangan rakyat Kalsel,” ujar Supian HK.
Ia berharap, selama 60 hari ke depan supaya tidak ada isu-isu atau hoax-hoax yang dapat memecah belah semua pihak. “Negara kita adalah negara yang demokratis, jadi apapun hasilnya tetap kita terima, karena hal tersebut merupakan hasil pilihan rakyat,” pungkas Supian HK.
Sebelumnya, dalam sidang yang berlangsung mulai pukul 16.15 Wita, majelis hakim membacakan sejumlah putusan terkait gugatan paslon nomor 02 Denny Indrayana. Dari sejumlah gugatan, ada yang ditolak, dan sebagian dikabulkan oleh majelis hakim.
Baca juga : Denny Indrayana: Alhamdulilah MK Kabulkan Gugatan Paslon 02, Saatnya Kembali Berjuang!
Di antara yang dikabulkan, adalah sejumlah pemilihan suara ulang di 24 TPS di Kacamatan Binuang, Tapin, 5 kecamatan di Kabupaten Banjar yakni di Kecamatan Sambung Makmur, Aluh-lauh, Martapura, Mataraman, dan Astambul, serta di Kecamatan Banjarmasin Selatan.
“Terkait hal tersebut, majelis memerintahkan KPU Kalsel untuk menggelar pemungutan suara ulang paling lambat 60 hari semenjak putusan dibacakan,” kata majelis hakim Aswanto.
Di antara putusan MK, KPU harus menempatkan PPS dan PPK baru di daerah pemilihan yang dimaksud.
Terkait itu, KPU Kalsel selaku salah satu pihak tergugat, menyatakan kesiapannya menjalankan putusan hakim konstitusi. KPU akan menjalankan hasil putusan sidang MK dalam lima hari usai adanya penetapan gugatan Pilkada yang diajukan paslon Denny Indrayana-Difriadi Darjat.
“Apa yang akan diputuskan MK nantinya akan dijalankan mulai dari penetapan hasil sidang,” kata Ketua KPU Kalsel Sarmuji, saat ditemui Kanalkimantan.com, Selasa (16/3/2021) lalu di ruangannya.
Sarmuji menjelaskan, baik nantinya dalam keputusan MK nanti mengabulkan permintaan pemohon atau menolak. “Termasuk jika keputusan mengharuskan Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang jalankan,” tegasnya. (Kanalkalimantan.com/tius)
Editor : Cell

-
HEADLINE2 hari yang lalu
Pusat Perbelanjaan Modern di Banjarbaru Diduga Cemari Sungai
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Dugaan Pencemaran dari Pusat Perbelanjaan Modern, DLH Banjarbaru: Memang Ada Bau, Pipa IPAL Ada Kebocoran
-
HEADLINE23 jam yang lalu
Dugaan Pencemaran Lingkungan di Banjarbaru, Pengelola Perbelanjaan Modern Akui Ada Bau Menyebar
-
PEMILU 20241 hari yang lalu
Ini 10 Nama yang Lulus Seleksi Calon Anggota KPU Kalsel
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Tertutup Awan, Hilal di Banjarmasin Tidak Terlihat
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Ramadhan Banjarbaru Festival Dibuka, dari Makanan hingga Ceramah Agama