Connect with us

Kota Banjarbaru

Gelapkan Uang Rp 70 Juta, Sales Perusahaan di Liang Anggang Dijebloskan ke Penjara

Diterbitkan

pada

Tersangka Nur Rahmadi diamankan Polsek Liang Anggang.  Foto: polsek

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tindak pidana kasus penyalahgunaan jabatan terjadi di wilayah hukum Polsek Liang Anggang. Kasus ini melibatkan karyawan di PT Bintang Mas Barakat Cemerlang di Jalan Ahmad Yani Km 22 Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

Nur Rahmadi (35) yang berposisi sebagai karyawan sales merugikan perusahaan sebesar Rp71.678.720. Nur Rahmadi dibekuk pada Selasa (22/4/2022) sekitar pukul 09.00 Wita.

Kepada Kanalkalimantan.com, Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aiptu Kardi Gunadi menyampaikan NR (35) melakukan aksinya sebanyak dua kali.

“Pelapor pada mulanya melakukan pengecekan, setelah itu didapati perusahaannya memiliki tanggungan sebesar Rp 71.678.720 kepada costumer Bintang Aluminium Palangkaraya,” terangnya.

 

Baca juga  : 2023 Tenaga Honorer Terancam Dihapus, Pemkab HSU Upayakan Solusi Terbaik

Disambung Kasi Humas, pelaku melakukan pembayaran secara cash sebesar Rp 31.971.000 dan transfer Rp 40.000.000 pada 24 Maret 2022 lalu.

“Didapati juga kalau total uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan, sehingga perusahaan mengalami kerugian dan melaporkan ke Mapolsek Liang Anggang,” tambahnya.

Menanggapi laporan tersebut Polsek Liang Anggang menurunkan Macan Barbar Polsek Liang Anggang yang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana. Kemudian melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Dari penyelidikan tersebut petugas berhasil mendapati informasi bahwa diduga pelaku berada di sekitar Liang Anggang dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Jurusan Pelaihari-Liang Anggang.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengaman barang bukti satu set alat pancing, satu buah HP Xiaomi Gold dan satu buah dompet warna biru.

Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut.

 

Baca juga  : Plt Bupati-Kapolres HSU Pantau Pos Keamanan dan Pos Pelayanan Idul Fitri

Dari keterangan pelaku dirinya mengakui perbuatannya dan mempergunakan uang perusahaan tanpa izin.

“Kemudian uangnya juga telah habis dipergunakan untuk membeli HP, baju dan ikut judi gaplek, mancing, serta untuk keperluan sehari-harinya,” tuntasnya.

Dari kejadian tersebut pelaku diganjar Pasal 374 KUHP Tentang Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan.(kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->