Kota Banjarbaru
Gelapkan Uang Rp 70 Juta, Sales Perusahaan di Liang Anggang Dijebloskan ke Penjara

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tindak pidana kasus penyalahgunaan jabatan terjadi di wilayah hukum Polsek Liang Anggang. Kasus ini melibatkan karyawan di PT Bintang Mas Barakat Cemerlang di Jalan Ahmad Yani Km 22 Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Nur Rahmadi (35) yang berposisi sebagai karyawan sales merugikan perusahaan sebesar Rp71.678.720. Nur Rahmadi dibekuk pada Selasa (22/4/2022) sekitar pukul 09.00 Wita.
Kepada Kanalkalimantan.com, Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aiptu Kardi Gunadi menyampaikan NR (35) melakukan aksinya sebanyak dua kali.
“Pelapor pada mulanya melakukan pengecekan, setelah itu didapati perusahaannya memiliki tanggungan sebesar Rp 71.678.720 kepada costumer Bintang Aluminium Palangkaraya,” terangnya.
Baca juga : 2023 Tenaga Honorer Terancam Dihapus, Pemkab HSU Upayakan Solusi Terbaik
Disambung Kasi Humas, pelaku melakukan pembayaran secara cash sebesar Rp 31.971.000 dan transfer Rp 40.000.000 pada 24 Maret 2022 lalu.
“Didapati juga kalau total uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan, sehingga perusahaan mengalami kerugian dan melaporkan ke Mapolsek Liang Anggang,” tambahnya.
Menanggapi laporan tersebut Polsek Liang Anggang menurunkan Macan Barbar Polsek Liang Anggang yang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana. Kemudian melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Dari penyelidikan tersebut petugas berhasil mendapati informasi bahwa diduga pelaku berada di sekitar Liang Anggang dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Jurusan Pelaihari-Liang Anggang.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengaman barang bukti satu set alat pancing, satu buah HP Xiaomi Gold dan satu buah dompet warna biru.
Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut.
Baca juga : Plt Bupati-Kapolres HSU Pantau Pos Keamanan dan Pos Pelayanan Idul Fitri
Dari keterangan pelaku dirinya mengakui perbuatannya dan mempergunakan uang perusahaan tanpa izin.
“Kemudian uangnya juga telah habis dipergunakan untuk membeli HP, baju dan ikut judi gaplek, mancing, serta untuk keperluan sehari-harinya,” tuntasnya.
Dari kejadian tersebut pelaku diganjar Pasal 374 KUHP Tentang Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan.(kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : cell

-
HEADLINE3 hari yang lalu
Dihadiri Duta Besar Palestina, Ini Rundown Aksi Bela Palestina di Lapangan Murdjani Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Besok Subuh Aksi Bela Palestina di Murdjani, Steril dari Atribut Parpol-Capres-Caleg
-
Lingkungan3 hari yang lalu
Mahasiswa Kehutanan ULM Ajak Pelajar SDN 1 Guntung Manggis Tanam Pohon
-
Olahraga2 hari yang lalu
161 Pesilat Berlaga di Kejuaraan Dewasa se Kabupaten Banjar KONI Cup 1
-
RELIGI2 hari yang lalu
BKPRMI Banjar Gelar Pelatihan Leadership Management Dakwah
-
Bisnis2 hari yang lalu
Enam Lintasan Social Bowling, Arena Permainan Baru di Timezone Q Mall Banjarbaru