HEADLINE
Gasak Ratusan Juta, Tiga Sindikat Pembobol ATM Diamankan Polres Banjarbaru
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Polres Banjarbaru berhasil meringkus 3 dari 4 orang pelaku pencurian uang di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI di depan Hotel Nor Indah, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Ketiga pelaku diringkus petugas dari Polres Banjarbaru di lokasi berbeda. Mereka adalah Deni Setiawan (28) warga Landasan Ulin Timur Kota Banjarbaru, Wahyu Nugroho (25) warga Kampung Baru, Tanah Bumbu dan Zainal Akli (28), warga Sungai Paring, Martapura.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor mengatakan, dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022) siang, mengatakan, ketiganya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
Baca juga : Seorang Perempuan Bersama 70 Liter Tuak Dibawa ke Mapolsek Liang Anggang
Deni Setiawan (28) ditangkap pada Kamis (24/3/2022) lalu oleh Team Resmob Polres Banjarbaru yang kemudian di-back up Resmob Tanjung Perak dan berhasil diamankan di dalam kapal.
“Pelaku melarikan diri pada awalnya ke daerah Kediri, Jawa Timur, setelah berkoordinasI dengan anggota (Polisi, red) di Kediri dan menyerahkan data pelaku, tapi pelaku berhasil lolos, kemudian melarikan diri ke Tanjung Perak,” ujar AKP Tajudin Noor.
Setelah diamankan petugas, Sambung Tajudin, Deni mengakui ketika melakukan tindakan pencurian tersebut bersama tiga orang teman lainnya atas nama Wahyu, Zainal Akli dan Achmad Fauzi.
“Dari keterangan DS (28) petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya,” sambung Tajudin.
Pengembangan kasus tersebut rupanya membuahkan hasil, pada Jumat (25/3/2022), petugas Resmob Polres Banjarbaru berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya, Zainal Akli dan Wahyu.
Baca juga : Ratusan Miras Diangkut Anggota Polsek Liang Anggang dari Pondok John Guntung Manggis
“Satu orang pelaku AF masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Kemudian tim membawa 3 orang pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan kejadian tersebut, ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan tindakannya berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHPidana. (Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : cell
-
HEADLINE3 hari yang laluDPKP Kalsel Optimalkan Pemulihan Lahan Pertanian Pascabanjir
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPenataan Blok Pasar di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi
-
HEADLINE1 hari yang laluDari Rakor Bulanan: 1.398 Pegawai Non ASN Digaji APBD, Alarm Banjarbaru Menjadi “Kota Kotor”
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPimpin Rakor Mingguan, Bupati Soroti Pengelolaan Taman CBS
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluBupati HSU Dorong Kerjasama Solid Antar ASN dalam Pembangunan Daerah
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluTMMD Ke-127 Dimulai, Bupati HSU: TNI Berperan Aktif Percepat Pembangunan Pedesaan


