kriminal banjarbaru
Seorang Perempuan Bersama 70 Liter Tuak Dibawa ke Mapolsek Liang Anggang
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Lima jerigen minuman beralkohol jenis tuak berhasil diamankan jajaran Polsek Liang Anggang dari tangan penjual tuak di sebuah kios warung Jalan A Yani Km 32, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Sedikitnya ada 70 liter tuak berhasil diamankan dari SM (43) pada Selasa (29/3/2022) sekitar pukul 20.00 Wita.
Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aiptu Kardi Gunadi mengatakan giat gabungan Polsek Liang Anggang dipimpin langsung Kapolsek berhasil mengamankan 5 jerigen minuman beralkohol jenis tuak.
“Sekitar 70 liter tuak sebagai barang bukti yang diamankan dari tangan SM (43) tadi malam,” ucapnya kepada Kanalkalimantan.com, Rabu (30/3/2022) siang.


Baca juga : Ratusan Miras Diangkut Anggota Polsek Liang Anggang dari Pondok John Guntung Manggis
Kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam cipta kondisi jelang bulan suci Ramadhan digelar di wilayah hukum Polsek Liang Anggang.
Tersangka bersana barang bukti diamankan ke Mapolsek Liang Anggang guna proses lebih lanjut.
Penjual tuak berjenis kelamin perempuan itu telah melanggar yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 7 Ayat (1) Perda Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol.(Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
-
Kalimantan Selatan1 hari yang lalu11 Korban Kapal Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan
-
HEADLINE2 hari yang laluUdara Palangka Raya Disebut Normal, Warga: Coba Berkantor Sebulan di Sini
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluISPA di Kapuas Capai 2.465 Kasus, Kecamatan Selat Tertinggi
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluPerbaikan Jalan Batulicin – Bunglai Ditarget Rampung Oktober 2026
-
Budaya1 hari yang laluPentas Seni “Tujuh Sumbu Budaya di Nagara Dipa”
-
Lifestyle2 hari yang laluPestapora 2026 Bareng BRImo, Dapatkan Ragam Hadiah Spesial


