Kota Banjarbaru
Galian C Tak Berizin di Banjarbaru, Polisi Tangkap Operator Eksavator
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang laki-laki warga Kota Banjarbaru melakukan aktivitas penambangan galian C tanpa izin di Bukit Lentera, Jalan Bumi Berkat V Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.
Laki-laki itu berinisial MSB (28), berhasil ditangkap Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Banjarbaru pada Senin (23/12/2024) sekitar pukul 14.00 Wita.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono mengatakan, MSB ditangkap oleh petugas saat sedang mengoperasikan alat berat untuk mengeruk tanah di sekitar Bukit Lentera.
Baca juga: Bearing Baja Nyangkut di Alat Kelamin Lelaki, Damkar Turun Tangan
Barang bukti yang turut diamankan polisi yaitu satu unit alat berat eksavator PC 200 Hitachi warna orange.
Kemudian ada pula satu buah buku merk SIDU, berisi catatan rekapan hasil penjualan tanah uruk.
“Saat tiba di lokasi polisi mendapati MSB sedang mengoperasikan alat berat untuk mengeruk tanah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono, Rabu (25/12/2024).
Baca juga: Libur Akhir Tahun, Ini Tiga Tempat Wisata Estetik Tak Jauh dari Ibu Kota Kalsel
Penangkapan dilakukan polisi setelah mendapatkan informasi kemudian ditindaklanjuti langsung dengan dipimpin Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Banjarbaru Ipda Sarah Yudea L Toruan.
Dirinya menegaskan bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan tidak mempunyai izin dari instansi berwenang.
“Atas temuan tersebut yang bersangkutan dan barang bukti ditahan ke Mapolres Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan,” terangnya.
Baca juga: Bandara Syamsudin Noor Prediksi Arus Balik Libur Nataru Bersamaan Haul Sekumpul
Setelah diringkus, pelaku MSB yang diintrogasi mengakui bahwa kegiatan penambangan ilegal yang dia lakukan telah berjalan selama kurang lebih dua bulan.
“Saat ini penyidik juga sedang mendalami kasus ini, selain itu penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk kepentingan proses hukum,” jelas AKP Haris.
Atas perbuatan ini pula, pelaku dijerat pasal 158 Jo pasal 35 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 perubahan atas UU RI No 04 tahun 2009, tentang Minerba dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
HEADLINE2 hari yang laluTemuan Sidak Ombudsman: Hunian Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
-
HEADLINE2 hari yang lalu300 Pompa Tak Mampu Jinakkan Karhutla Kalsel
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluBapperida Banjar Gelar CSR Award 2026
-
HEADLINE1 hari yang laluNapi Kakap di Lapas Cibinong Ada Sambo hingga Harvey Moeis
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPosko Induk Karhutla Kapuas Kedatangan Gubernur Kalteng
-
Kota Palangkaraya2 hari yang laluPembunuh IRT di Palangka Raya Ternyata Suami Sendiri


