HEADLINE
Fenomena ‘Obral’ Tampang Awet Muda Bacaleg di Sudut Kota, Foto Saja Sudah Tidak Jujur!
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Belum lagi masa kampanye Pemilu (Pemilihan Umum) serentak 2024 resmi dimulai, sejumlah bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR, DPD, hingga DPRD mulai ramai obral spanduk bergambar citra diri di sudut-sudut kota.
Bahkan jauh-jauh hari sebelum dicalonkan Parpol dan ditetapkan sebagai caleg oleh KPU, mereka telah melakukan kampanye terselubung dengan berbagai cara.
Belum lagi, banyak Bacaleg yang memasang tampang foto lama waktu masih muda atau hasil editan yang berbeda dengan kenyataannya.
Pegiat demokrasi Kalimantan Selatan Noorhalis Majid juga menyoroti fenomena jual tampang awet muda hasil editan tersebut. Menurutnya, banyak Bacaleg saat ini yang menggunakan foto lawasnya sebagai bahan kampanye.
“Foto-foto jadul itu baru muncul kembali saat jelang Pemilu,” kata Noorhalis kepada Kanalkalimantan, Jumat (2/6/2023).
Baca juga: Berujung Minta Maaf, Lelaki Ini Ungkap Alasan Usir BPK saat Padamkan Api di Kampung Melayu Martapura
Foto-foto tampang muka lawas hasil editan yang berseliweran di pinggir-pinggir jalan itupun dikatakan Noorhalis membuat bingung masyarakat. Sebab fotonya kelihatan masih muda di usianya yang sudah berumur.

Noorhalis Majid : Foto: dok.kanalkalimantan.com
Bahasanya lagi, pemilih bahkan tidak dapat membandingkan antara foto yang nampak belia lagi rupawan dengan wajah aslinya, sebab memang tidak pernah bertemu.
Menurutnya, raut muka dalam foto itu seakan menghipnotis pemilih, memaksa mengembalikan memori lima tahunan agar jangan sampai berpindah pilihannya ke lain hati.
“Jual simbol, jual leluhur dan jual ketampanan, hanya itu yang bisa dilakukan,” kata Anggota Forum Ambin Demokrasi Kalsel ini.
Harusnya, seorang seorang caleg punya narasi visi misi. Fokus dan perhatian apa yang akan dilakukan jika terpilih, jika hal itu diperhatikan caleg maka menurut Noorhalis Pemilu dari waktu ke waktu pasti tambah berkualitas.
Baca juga: Soroti Longsor Jalan Nasional Km 171, Mana Suara Anggota DPR dan DPD RI Asal Kalsel!
Lanjutnya, untuk memajukan demokrasi, caleg harus ikut mendidik dan mendewasakan pemilih dengan mengajari kejujuran, transparansi, dan komitmen memajukan daerah.
“Sebab soal foto saja sudah tidak jujur, apalagi terkait hal lainnya yang memerlukan komitmen dan integritas tinggi,” tegas mantan Ketua Perwakilan Ombudsman Kalsel.
“Kalau hanya ingin dipuji awet muda, jangan jadi caleg jadi yang lain saja, mungkin lebih tepat,” pungkasnya.
Memang dalam Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan KPU dan Bawaslu tidak ada yang spesifik mengatur terkait foto Bacaleg saat kampanye ataupun sosialisasi.
Pasal 8 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 hanya mengatur bahwa pas foto Bacaleg saat pendaftaran kelengkapan administrasi harus terbaru, foto diambil paling lambat 6 bulan sebelum pendaftaran. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
Komunitas2 hari yang laluKebersamaan PRTB Banjarmasin dalam Reuni dan Halalbihalal
-
Kriminal Banjarmasin2 hari yang laluTiga Pelaku Pengeroyokan di Sungai Bilu Menyerahkan Diri ke Polisi
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluHari Jadi ke-220 Kota Kuala Kapuas, Gubernur Kalteng: Penguatan Sektor Pertanian
-
HEADLINE1 hari yang laluJemaah Haji Mulai Diberangkatkan 22 April
-
Ekonomi1 hari yang laluEkonomi dan Fiskal Kalsel Awal 2026 Positif, Inflasi Bulanan 0,86 Persen
-
Kabupaten Banjar8 jam yang laluWabup Lantik 177 Pejabat di Lingkungan Pemkab Banjar





